Sabtu, 18 Juli 2026

Rutan Samarinda Ikuti Kegiatan Pembinaan Pengelolaan Perbendaharaan Tahun 2024

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Kamis, 7 Maret 2024 | 15:28 WIB
Pembinaan Pengelolaan Perbendaharaan Tahun 2024 (Dok. Rutan samarinda)
Pembinaan Pengelolaan Perbendaharaan Tahun 2024 (Dok. Rutan samarinda)

NAWACITAPOST.COM -  Sehubungan dengan Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Pengelolaan Perbendaharaan Tahun 2024 dan Tindak Lanjut Temuan BPK dan Itjen di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Rutan Kelas IIA Samarinda Hadir mengikuti kegiatan tersebut. Kamis, (07/03/2024).

Dalam kegiatan ini Rutan Kelas IIA Samarinda dihadiri oleh Pengelola Kepegawaian Syamsir Wardhani dan Bendahara Petra Silvia Devi, Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kemeterian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Jl. MT. Haryono No 38, Samarinda.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Imigrasi, Dalam sambutannya, disampaikan agar para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan dapat merealisasikan di satuan kerja masing-masing.

Baca Juga: Sambut Bulan Suci Ramadhan, Rutan Samarinda Ikuti Kegiatan Munggahan Secara Virtual

Selanjutnya kegiatan diisi oleh pemateri dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kalimantan Timur, disampaikan tentang penyerapan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim dan Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham Kaltim, dimana Kanwil Kemenkumham Kaltim termasuk dalam 10 besar PAGU terbanyak. Dan Belanja Modal yang paling diperhatikan jika belanja dibawah 200 juta maka harus selesai maksimal pada Triwulan I. Dan disampaikan nilai IKPA akan terus turun selama tidak merealisasikan Belanja Modal tersebut.

Baca Juga: Ka Rutan Samarinda, Ikuti Pengukuhan Pengurus Daerah IKA AKIP-POLTEKIP Prov Kaltimtara

"Untuk Belanja Modal dibawah 200 juta maka wajib diselesaikan di Triwulan I, Karena akan mempengaruhi nilai IKPA" Ujar Kasi PP I D Ali Akbar. Kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab antara peserta.

Selanjutnya materi dari Biro Keuangan Setjen Kemenkumham RI. Dalam paparannya, disampaikan tata cara pembayaran perjalanan dinas dalam negeri sebagai berikut :
- Daftar nominatif beserta data dukung 10 hari sebelum tanggal pelaksanaan;
- Biaya transport pegawai dibayarkan dengan biaya riil;
- Biaya penginapan dibayarkan sebanyak 30% dari hotel di tempat tujuan jika tidak memiliki nota atau bukti pembayaran.

Ditempat terpisah, Karutan Samarinda Jul Herry Siburian menyampaikan Diharapkan dengan kegiatan ini, para PPK/Bendahara/Pengelola Keuangan dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik dan terhindar dari permasalahan hukum,” ujar Jul Herry.

Baca Juga: Rutan Samarinda Ikuti Pembinaan, Praktek Perumusan dan Pemutakhiran Data Sidik Jari WBP

Diharapkan dengan kegiatan ini, pengelolaan keuangan di lingkungan Rutan Kelas IIA Samarinda dan satuan kerja lainnya di bawah Kanwil Kemenkumham Kaltim dapat semakin baik dan akuntabel.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB