NAWACITAPOST.COM — Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara mendadak memanas pada Kamis (11/06/2026). Tabir misteri dan kejanggalan dalam kasus yang menjerat Arif Al Qurniawan mulai terkelupas satu per satu. Tim Kuasa Hukum terdakwa dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi secara agresif membongkar adanya kontradiksi fatal terkait alat bukti dan keterangan para saksi yang dinilai penuh dengan kejanggalan.
Sorotan tajam tertuju pada inkonsistensi ingatan saksi kunci yang berubah drastis dalam hitungan bulan. Sebuah pertanyaan besar menyeruak: Ada apa di balik perubahan kesaksian ini?
Plot Twist Persidangan: Logika Hukum yang Dipertanyakan
Dongan N Siagian, SH, Ketua Tim Kuasa Hukum, didampingi rekan-rekannya diantaranya Haris Dermawan, SH, MH, Bayu Subronto, SH, Rawi Krena, SH, MH, Arif Cahyadi Harahap, SH, dan Satria Adiguna, SH, membongkar sebuah anomali besar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Egi dan saksi berinisial R.
Baca Juga: Skandal Sibulutolang: Wali Kota Meninjau, Borok Anggaran Pendidikan Padangsidimpuan Terbongkar!
Garis Waktu Perubahan Keterangan Saksi:
12 Desember 2025 (BAP Awal): Saksi dengan tegas menyatakan alat yang digunakan dalam peristiwa tersebut adalah Besi.
26 Februari 2026 (Pemeriksaan Lanjutan): Dua bulan berselang, ingatan saksi mendadak berubah. Alat tersebut diklaim sebagai Celurit.
"Pertanyaan sederhananya adalah: mengapa keterangan yang diberikan ketika ingatan masih segar, justru berubah setelah dua bulan? Dan perubahan tersebut bukan mengenai hal sepele. Besi dan celurit merupakan dua benda yang sangat berbeda bentuk, karakteristik, dan konsekuensi hukumnya!" tegas Dongan N Siagian dengan nada retoris di hadapan para awak media.
Fakta Mengejutkan: Korban Diduga Menyerang Brutal Terlebih Dahulu
Tidak hanya soal senjata, fakta persidangan hari itu justru membalikkan narasi liar yang berkembang di publik. Berdasarkan pengakuan saksi Egi dan R di dalam ruang sidang, terungkap sebuah plot dramatis: Terdakwa Arif Al-Qurniawan sebenarnya adalah korban serangan brutal yang terpaksa membela diri.
Baca Juga: Saat Nyawa Bertaruh Waktu, Pasien Sekarat Terpaksa Memburu Keadilan ke Polisi!
Fakta mengerikan yang terungkap di persidangan menunjukkan:
-
Saksi Egi dan korban diduga kuat yang terlebih dahulu menyerang Arif secara membabi buta.
-
Serangan awal tersebut menggunakan Celurit.
-
Akibat serangan itu, Arif Al-Qurniawan mengalami luka parah di bagian kepala dan tangan.
-
Dalam kondisi terdesak dan bersimbah darah, Arif terpaksa mengeluarkan pisau dari pinggangnya demi mempertahankan nyawanya.
Artikel Selanjutnya
Sandiwara dalam Kebisuan, Ketika Kebenaran Diduga Dikubur Rupiah Korupsi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.Tags
Terkini
Judi Online Berujung Pidana, Yudi Dituntut 18 Bulan Penjara di PN Surabaya
Selasa, 28 Juli 2026 | 23:29 WIB Babak Baru Skandal "Kode 7 Batang": Plt Gubernur Riau Diperiksa KPK!
Selasa, 28 Juli 2026 | 20:41 WIB Skenario Janggal di Persidangan: Deflorio Arya Nizam, Diduga Ditumbalkan oleh PT Indodax
Selasa, 28 Juli 2026 | 11:23 WIB Tragedi Berdarah Loceret Bergulir ke Meja Hijau: 18 Terdakwa Terancam Hukuman Maksimal
Kamis, 23 Juli 2026 | 21:56 WIB Persatuan Jurnalis Indonesia Polisikan Hotman Paris Hutapea
Kamis, 23 Juli 2026 | 13:32 WIB Heru MAKI Minta Publik Hormati Proses Hukum KPK dan Tidak Menggiring Opini Tanpa Bukti
Kamis, 23 Juli 2026 | 11:34 WIB Video Pengakuan Rp38 M Viral, JAKA Jatim Desak KPK Bongkar Asal-usul Dana Politik Khofifah
Rabu, 22 Juli 2026 | 14:41 WIB Spillway Jember Jebol, Uang Negara Sudah Mengalir: MAKI Jatim Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Rabu, 22 Juli 2026 | 13:05 WIB Sidang di PN Pasir Pengaraian, Keterangan Tiga Saksi Menguat di Persidangan, Dugaan Penggelapan Mobil Xenia PT.Torganda
Selasa, 21 Juli 2026 | 21:02 WIB Polres Sibolga Selidiki Dugaan Pelanggaran UU Pers oleh Pejabat Pemko!
Senin, 20 Juli 2026 | 21:07 WIB Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB Kejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Rabu, 15 Juli 2026 | 19:19 WIB Kasus FA Buka Dugaan Retak Kongsi Elite Kekuasaan, MAKI Jatim Minta Penanganan Transparan
Selasa, 14 Juli 2026 | 09:58 WIB Komitmen Berantas Peredaran Narkotika, Dalam Sehari Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Lima Tersangka di Dua TKP Berbeda
Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:22 WIB Konspirasi Kripto: Deflorio Arya Nizam Diduga Jadi ‘Kambing Hitam’ Skandal Rp300 Miliar Indodax!
Rabu, 8 Juli 2026 | 15:51 WIB Dugaan Konspirasi Berdarah: Deflorio Arya Nizam Jadi Tumbal Korporasi, Disiksa Demi Tutupi Kebobrokan Sistem?
Rabu, 8 Juli 2026 | 15:50 WIB Dugaan Pemanfaatan DAS dan CSR, PT APSL Kecamatan Bonai Darussalam Resmi Dilaporkan ke Polda Riau
Rabu, 8 Juli 2026 | 11:51 WIB
Artikel Terkait
Sandiwara dalam Kebisuan, Ketika Kebenaran Diduga Dikubur Rupiah Korupsi
Misteri Anggaran Miliaran Padangsidimpuan—Uang Pusat Cair, Mengapa Siswa Belajar di "Gedung Maut"?
Gurita Bisnis PT ANJ Agri Siais, Hukum Rimba di Atas Tanah Tapanuli Selatan
Kalbar dalam Pusaran Tanya: Menanti Nyali Penegak Hukum di Tengah 'Kemesraan' dan Kasus Korupsi yang Mandek
Fajar Baru Keadilan di Meranti: Duet Maut Kantor Hukum Ikhwan, S.H. dan LBH CCI Siap Babat Habis Ketidakadilan!