Di akhir kegiatan seluruh peserta diwajibkan untuk melakukan analisa dan identifikasi dokumen paspor palsu yang diperoleh dengan ilegal, paspor asli yang sudah mengalami perubahan (alteration), paspor yang keseluruhannya palsu (counterfeit), impostor, paspor imajinasi, serta membuat laporan digital forensik.
Terpisah Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, sesuai arahan yang dikemukakan Menkumham Yasonna H Laoly, menjelaskan bahwa pengembangan SDM menjadi prioritas utama.
Investasi dalam pelatihan dan pengembangan tidak hanya meningkatkan keterampilan, tetapi juga menciptakan loyalitas dan motivasi yang tinggi. SDM yang terampil dan berkomitmen adalah aset terbesar organisasi.
Artikel Terkait
Sinergi Kanwil Kemenkumham NTB dan Pemkot Bima Dalam Penerapan Pemajuan HAM
Hadir di BPHN Jakarta, Kanwil Kemenkumham NTB Siap Tingkatkan Kompetensi Penyuluh dan Analis Hukum
Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Kanwil Kemenkumham NTB Sambangi Imigrasi dan Rutan Bima
Monitoring di Sumbawa Besar dan KSB, Kemenkumham NTB Pastikan Notaris Jalankan Kewajiban Sesuai UU
Kanwil Kemenkumham NTB Bahas Layanan Berbasis HAM dan Kesetaraan Peluang Kerja Bagi Penyandang Disabilitas