Jumat, 5 Juni 2026

Divisi Keimigrasian Kemenkumham NTB Ikuti Pelatihan Diseminasi Dokumen Forensik Kemigrasian

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Sabtu, 2 Maret 2024 | 21:52 WIB
Pelatihan Diseminasi Dokumen Forensik Kemigrasian
Pelatihan Diseminasi Dokumen Forensik Kemigrasian

NAWACITAPOST.COM - Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti kegiatan Diseminasi Dokumen Forensik Kemigrasian di ASTON Sorong Hotel & Conference Center, Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (27/2) hingga Jumat (1/3).

Dalam kegiatan ini Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB mengirimkan 2 JFT Analis Keimigrasian untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Ketua Pelaksana Kegiatan Catur Apriyanto mengatakan, kegiatan diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada seksi/bidang penerbitan paspor, izin tinggal, intelijen dan penindakan serta tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham NTB Bahas Layanan Berbasis HAM dan Kesetaraan Peluang Kerja Bagi Penyandang Disabilitas

Materi yang diberikan perihal pengetahuan tentang Ilmu Forensik Kemigrasian, teknik pengoperasian mesin VSC 80i (mesin pemeriksa dokumen forensik) serta pemberian informasi mengenai tren pemalsuan paspor yang berkembang saat ini.

"Kami sampaikan pula materi tentang cara penyusunan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian yang ditemukan palsu dalam bentuk format laporan yang telah ditentukan," ujar Catur.

Kakanwil Papua Barat Taufiqurakhman dalam sambutan pembukaan acara berharap peserta dapat menyerap ilmu sebanyak-banyaknya terkait dokumen forensik sehingga dapat diimplementasikan di satuan kerja.

Direktur Intelijen Keimigrasian RP Mulya yang juga memberikan sambutan menuturkan, Laboratorium forensik Keimigrasian adalah suatu tempat (ruangan) yang didalamnya terdapat perlengkapan/peralatan yang digunakan memeriksa barang bukti secara ilmiah untuk pembuktian tindak pidana keimigrasian.

Baca Juga: Monitoring di Sumbawa Besar dan KSB, Kemenkumham NTB Pastikan Notaris Jalankan Kewajiban Sesuai UU

Dalam Permenkumham RI Nomor 29 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkumham RI, Laboatorium Forensik ditempatkan pada Direktorat Intelijen Keimigrasian dibawah Subdit Produk Intelijen Keimigrasian.

Dalam pemeriksaan dokumen, lanjut RP Mulya, petugas melakukan identifikasi dengan menggunakan pancaindra selanjutnya menggunakan alat standar (alat genggam) dan untuk lebih akurat menggunakan alat-alat laboratorium guna mengeluarkan hasil pemeriksaan yang bersifat laporan untuk kepentingan projustitia.

"Yang menjadi objek pemeriksaan pada Laboratorium Forensik Keimigrsian adalah dokumen perjalanan, dokumen keimigrasian, dan cap keimigrasian," ujar RP Mulya.

RP Mulya menjelaskan, setelah mengikuti pelatihan ini para peserta diharapkan memiliki kompetensi dalam melakukan pemeriksaan dan uji paspor maupun dokumen keimigrasian menggunakan berbagai peralatan seeprti lampu UV, transmitted light dan kaca pembesar. "Kami juga akan melatih peserta dalam pengoperasian alat VSC 80i," imbuhnya.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Kanwil Kemenkumham NTB Sambangi Imigrasi dan Rutan Bima

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini