NAWACITAPOST.COM - Legalisasi berbagai dokumen keperluan ke luar negeri sekarang semakin mudah melalui layanan Apostille.
Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum paparkan kemudahan proses legalisasi layanan Apostille pada kegiatan Diseminasi Layanan Apostille di Kalimantan Selatan, Kamis, (29/02/2024) di TreePark Hotel Banjarmasin.
Dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan kolaborasi Rapat Koordinasi Harmonisasi Ranperda dan Diseminasi Layanan Legalisasi Apostille di Kalimantan Selatan ini menghadirkan para narasumber acara, salah satunya dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU,) Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Arisy Nabawi.
Arisy Nabawi memaparkan tentang Layanan Apostille sebagai Penyederhanaan Rantai Birokrasi.
Ia menjelaskan bahwa Apostille atau yang juga disebut Legalisasi Apostille adalah tindakan untuk mengesahkan tanda tangan Pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi.
Arisy menjelaskan melalui Layanan Apostille ini menjadikan birokrasi lebih sederhana dan biaya yang lebih murah.
Baca Juga: Rutan Kelas IIB Sukadana Terima Monev Terkait Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Asasi Manusia tarifnya sebesar Rp. 150.000 per dokumen.
Penerbitan sertifikat Apostille ini mudah didapatkan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan.
Artikel Terkait
Lebih Kaya dari Pangeran George dan Pangeran Louis, Segini Kekayaan Putri Charlotte
Kunjungan Kerja Setjen Dewan Ketahanan Nasional RI di Kantor Imigrasi Kendari
Alasan Kenapa Putri Charlotte Lebih Kaya Dari Kedua Saudaranya? Simak Penjelasannya!
Rutan Kelas IIB Sukadana Terima Monev Terkait Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM
Indonesia Kembali Tuan Rumah Kejuaran Dunia MXGP 2024 2 Seri Sekaligus