Jumat, 5 Juni 2026

Tim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Pabar Lakukan Bindalwasnis di Kanim Sorong

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 28 Februari 2024 | 15:34 WIB
Kanwil Kemenkumham Pabar Lakukan Bindalwasnis di Kanim Sorong (Foto: Kemenkumham Pabar )
Kanwil Kemenkumham Pabar Lakukan Bindalwasnis di Kanim Sorong (Foto: Kemenkumham Pabar )

NAWACITAPOST.COM - Tim Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kanwil Kemenkumham Pabar) yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Kabid Zinfokim), Lexie Aldrin Mangindaan melaksanakan kegiatan Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan Teknis (Bindalwasnis) keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Rabu (28/2/2024).

Kegiatan Bindalwasnis ini dilakukan dalam rangka penguatan tugas dan fungsi bidang Perizinan Dan Informasi Keimigrasian terkait monitoring dan evaluasi Target Kinerja B03 Tahun 2024.

Bertempat di ruang rapat kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Lalintalkim (Himawan) mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sorong serta dihadiri oleh beberapa pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong.

Baca Juga: Kemenkumham Pabar Asah Kompetensi Notaris Dalam Memberikan Layanan

Dalam kesempatan tersebut, Tim Divisi Keimigrasian dipimpin oleh Kabid Zinfokim (Lexie Aldrin Mangindaan) yang menyampaikan beberapa informasi dan penguatan diantaranya:

  • Kewajiban pelaporan daduk B03 Target Kinerja Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian;
  • Kewajiban pengumpulan daduk B03 ZI WBK/WBBM Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong;
  • Kewajiban pengumpulan daduk B03 RKT RB Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong;
  • Menindaklanjuti surat Direktur Izin Tinggal Keimigrasian terkait pelaporan inventarisasi data Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG);
  • Penyebarluasan SE Dirjenim Nomor IMI-0098.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Permenkumham No 13/2023 tentang Tata Cara Permohonan SKIM Bagi Anak Dalam Pasal 3A melalui admin-molina.imigrasi.go.id sesuai SOPAP yang berlaku;
  • Implementasi tata cara Penetapan Angka Kredit (PAK) melalui hasil konversi dari nilai realisasi kinerja.

Sementara itu, Kepala Bidang Zinkim berpesan kepada Jajaran Kantor Imigrasi Sorong untuk terus meningkatkan kinerja serta perhatikan batas waktu pengumpulan data dukung periode B03.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini