Jumat, 5 Juni 2026

Divyankumham Kanwil Kemenkumham Pabar Simak Penyampaian Juknis Pelaksanaan Inventarisasi Data Potensi Desain Industri

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 26 Februari 2024 | 16:08 WIB
Kanwil Kemenkumham Pabar Ikuti Kegiatan Secara Virtual  (Foto: Kemenkumham Pabar )
Kanwil Kemenkumham Pabar Ikuti Kegiatan Secara Virtual (Foto: Kemenkumham Pabar )

NAWACITAPOST.COM - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Divyankumham Kanwil Kemenkumham Pabar) mengikuti kegiatan Penyampaian Petunjuk Teknis (juknis) Inventarisasi Data Potensi Desain Industri Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara virtual pada Senin, (26/08/2024).

Kegiatan ini di gelar dalam rangka pemenuhan data dukung Rencana Aksi dan Petunjuk Pelaksanaan Teknis Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 terkait Program Bidang Layanan Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM periode B02, dimana salah satu rencana aksi yang diemban Kantor Wilayah adalah Inventarisasi Data Potensi Desain Industri.

Dari ruang rapat RB Kanwil Kemenkumham Pabar kegiatan ini diikuti oleh Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual (Achmad Djunaidi), Kasubbid Pembentukan Produk Hukum Daerah (Hamid Badilah), beserta staff Divyankumham Kanwil Kemenkumham Pabar.

Baca Juga: Apel Pagi Pegawai Kanwil Kemenkumham Pabar, Kadivmin Minta Laporan Triwulan I Tahun 2024 Segera Diselesaikan

Dalam paparannya, pemateri yang merupakan perwakilan dari DJKI itu menyampaikan maksud diadakan Inventarisasi Data Potensi Desain Industri adalah untuk mengumpulkan data potensi Desain Industri di seluruh wilayah Indonesia dari para stakeholder dalam hal ini para penggiat Desain Industri di sektor pendidikan, sentra industri kreatif khususnya pelaku usaha kecil dan menengah, serta asosiasi pengusaha.

Sedangkan tujuannya adalah untuk mengkompilasi data potensi Desain Industri di seluruh wilayah Indonesia untuk dapat digunakan sebagai basis data dalam menyusun kebijakan terkait pemanfaatan perlindungan kekayaan intelektual guna menyokong pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, Pemateri juga menjelaskan Lingkup kegiatan berupa survey, wawancara, dan/atau kuesioner kepada penggiat dan pelaku Desain Industri di dunia pendidikan, sentra industri kreatif khususnya UMK, dan asosiasi pengusaha. Kegiatan survey dapat dilakukan secara daring maupun luring, menyesuaikan dengan kondisi yang dihadapi di setiap Kantor Wilayah.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini