NAWACITAPOST.COM - Pada pembukaan kegiatan Diseminasi Dokumen Forensik sore tadi (Selasa,27/02/2024), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kakanwil Kemenkumham Pabar), Taufiqurrakhman selaku tuan rumah turut hadir dalam giat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian di Aston Sorong Hotel & Conference Center, Sorong, Papua Barat Daya ini.
Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Sub Koordinator Laboratorium Forensik Ditjen Imigrasi, Catur Apriyanto selaku ketua panitia. Catur menyatakan Peserta kegiatan ini terdiri dari Kepala Seksi/ Kasubsi, JFT/JFU di Seksi/ Bidang Penerbitan Paspor dan Izin Tinggal, Inteldakim dan atau Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dari 40 UPT di Wilayah Timur serta Narasumber dari Kedutaan Besar Amerika Serikat, dan perwakilan PT. Mitra Daya Persada.
Acara dilanjutkan dengan sambutan Selamat Datang oleh Kakanwil Kemenkumham Pabar. Beliau mengucapkan Selamat Datang di Bumi Kasuari kepada seluruh peserta terlebih khusus kepada Direktur Intelijen Keimigrasian.
Selain itu, beliau juga menyampaikan kelengkapan dokumen keimigrasian sangatlah penting sehingga menuntut petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk mampu melakukan pemeriksaan dan pengamatan secara intensif terhadap dokumen keimigrasian yang melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini (pelatihan dokumen forensik keimigrasian) kedepannya para peserta kegiatan dapat lebih paham dan mampu dalam memiliki kemampuan untuk membedakan dokumen Keimigrasian yang asli maupun palsu,” harap Taufiqurrakhman.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh Direktur Intelijen Keimigrasian, Ratna Pristiana Mulya yang sekaligus membuka kegiatan yang akan dilaksanakan pada 27 Februari sampai 01 Maret 2024 ini.
Dalam sambutannya, Direktur Intelijen Keimigrasian mengatakan Adapun yang menjadi objek pemeriksaan dalam Laboratorium Forensik Keimigrasian yaitu paspor, visa dan cap keimigrasian (sesuai Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian) Sehingga beliau berharap melalui kegiatan ini, peserta kegiatan dapat mengoperasikan Mesin Video Spectral Comparator (VSC) guna kepentingan pemeriksaan hingga menuangkan hasil pemeriksaan kedalam bentuk produk intelijen berupa Laporan Forensik Keimigrasian yang bahkan kedepannya diharapkan bisa menjadi alat bukti dalam persidangan Tindak Pidana Keimigrasian (sesuai Pasal 32 Permenkumham Nomor 8 Tahun 2022 tentang Intelijen Keimigrasian).
Artikel Terkait
Sambut Hari Bhakti BSK Kumham Pertama, Kakanwil Kemenkumham Pabar Beserta Jajaran Ikuti Kegiatan Policy Talks
Jajaran Kemenkumham Pabar Ikut Rakornis Hari Bhakti BSK Kumham Pertama
Kadivmin Kemenkumham Pabar Antusias Ikuti Penilaian Potensi
Apel Pagi Pegawai Kanwil Kemenkumham Pabar, Kadivmin Minta Laporan Triwulan I Tahun 2024 Segera Diselesaikan
Divyankumham Kanwil Kemenkumham Pabar Simak Penyampaian Juknis Pelaksanaan Inventarisasi Data Potensi Desain Industri