Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP JAILANI, SH beserta Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Kemudian pada hari rabu tgl 15 Januari 2020 sekira pkl 00.30 wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak yg dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP JAILANI, SH melihat 1 ( Satu ) unit Ranmor Daihatsu AYLA warna merah melintas di Jl. Pertamina Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak.
Baca Juga: Bupati Alfedri Resmikan ATM Beras di Kecamatan Sungai Mandau
Seketika itu juga, kendaraan tersebut langsung di hentikan dan dilakukan penggeledahan terhadap penumpangnya. Dari hasil penggeledahan, barang Bukti yang di amankan -1 Buah Tas Ransel warna Hitam - 1 ( Satu ) Unit Ranmor R4 Merk Daihatsu AYLA warna Merah dgn No.Pol : BM 1410 KG.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah Ahmad M. Harahap, asal Sumut; Adi Horas Nababan, asal Riau dan Rinaldi Siregar asal Gunungtua, Sumut.
Saat penyelidikan di Mapolres Siak terhadap yang diduga pengedar Ganja kering, didapat informasi bahwa narkotika jenis daun ganja kering tersebut didapatka dari Dedi (DPO) yang saat ini berada di parit 4 Kec. Tembilahan Hulu-Kab. Inhil.
Sat Resnarkoba polres Siak langsung berkoordinasi bersama Satresnarkoba Polres Inhil dan Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu terkait 1 (satu) orang DPO an. Dedi Harianto Harahap Als DEDI tersebut. Dengan gerak cepat Satresnarkoba Polres Inhil dan Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengamankan DPO an Dedi dan langsung di jemput oleh team Satresnarkoba Polres Siak dan kemudian dibawa ke Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sokhiaro Halawa, (Nawacitapost, Kabupaten Siak)