Kamis, 4 Juni 2026

Tindak Pidana Korupsi, Bupati Pakpak Bharat  dihukum 7 tahun Penjara

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Jumat, 26 Juli 2019 | 12:00 WIB
Medan, NAWACITA-Bupati Pakpak Bharat nonaktif Remigo Yolanda Berutu dihukum 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Sumatera Utara, Kamis (25/7/19).Remigo juga dihukum membayar denda sebesar Rp 650 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 650 juta yang apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata hakim ketua Abdul Aziz, Kamis.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah Remigo selesai menjalani pidana pokok.Tak hanya itu, Remigo juga dihukum membayar uang pengganti Rp 1,2 miliar.

Remigo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Remigo menerima suap sebesar Rp 1,6 miliar dari beberapa rekanan melalui terdakwa David Anderson Karosekali selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat dan Hendriko Karosekali.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar Remigo dihukum 8 tahun penjara.

Seusai hakim membacakan putusan, Remigo melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir sebelum mengajukan banding. Hal serupa juga dikatakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini