Kamis, 4 Juni 2026

Setelah Kasus ‘Ikan Asin’, Pablo Benua Kini Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Kendaraan

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Selasa, 23 Juli 2019 | 20:23 WIB
Jakarta,NAWACITA- Penyidik Diteskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Youtuber Pablo Benua sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor.  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kenaikan status Pablo menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan 12 saksi oleh penyidik.  Kendati demikian, Argo tak merinci identitas saksi-saksi yang telah diperiksa tersebut.

"Kita sudah memeriksa 12 saksi, sudah gelar perkara juga untuk menaikan status Pablo dari saksi menjadi tersangka," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Argo mengungkapkan, kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor yang menjerat Pablo berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya.

"Itu ada laporan polisi (terkait kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor) tanggal 26 Februari 2018," ujar Argo.

Sebelumnya, Pablo Benua dan istrinya, Rey Utami telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Saat menggeledah rumah Pablo terkait kasus pencemaran nama baik, polisi malah menemukan puluhan STNK. Penggeledahan tersebut awalnya bertujuan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas video "ikan asin". Namun, polisi tak mendapatkan barang bukti yang digunakan Pablo dan Rey untuk merekam video itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan menyelidiki temuan STNK tersebut dan dikaitkan dengan laporan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan terlapor Pablo Benua. Laporan tersebut terdaftar di Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini