Jakarta,NAWACITA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan hingga kini pihaknya belum menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam (FPI).
Sebab, lanjut Mendagri, FPI baru memenuhi sepuluh dari 20 prasyarat untuk mendapatkan SKT Kemendagri.
"FPI sedang ditelaah. Dari 20 persyaratan, baru sepuluh yang memenuhi syarat," ujar Mendagri usai menghadiri 'Rapat Kerja Nasiomal Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional' di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta, Selasa (16/7).
Kader PDI Perjuangan itu melanjutkan dari sepuluh syarat yang belum dipenuhi, beberapa di antaranya berkaitan dengan keagamaan. Namun, Tjahjo tidak bisa merinci syarat-syarat yang belum dipenuhi FPI tersebut.
"Ya, terkait Kementerian Agama juga ada syarat yang belum dipenuhi, sebab ini kan ormas agama," ujar mantan Sekjen PDI Perjuangan ini.
Namun, Tjahjo menegaskan, negara tidak akan menghalangi setiap warga negara membentuk ormas. Negara juga tidak akan menyulitkan pihak atau ormas mana pun dalam memperoleh SKT Ormas.
"Namun, tolong komitmen terhadap azas Pancasila, mengakui kebinekaan, mengakui UUD 1945. Jangan punya agenda lagi, kalau punya agenda lain, mohon maaf kalau sampai nanti izinnya kita cabut," pungkas Tjahjo.