Jakarta, NAWACITA- Pengawal tahanan (waltah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial M dipecat lantaran terbukti menerima uang Rp 300 ribu dari mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Pemecatan itu dilakukan setelah adanya keputusan dari Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK yang melakukan pemeriksaan terhadap pegawai tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keputusan itu melalui proses pemeriksaan dan penelusuran informasi yang dilakukan sendiri oleh lembaganya. Bukan dari lembaga lain. Termasuk Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Penelusuran dilakukan dengan cara memeriksa pihak-pihak yang mengetahui kronologi pelanggaran etik tersebut.
Di tempat terpisah, kemarin (16/7) ORI juga memaparkan hasil laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) tentang maladministrasi dalam proses pengeluaran dan pengawalan tahanan di cabang rumah tahanan negara (rutan) KPK Idrus Marham pada saat izin berobat ke Rumah Sakit (RS) Metropolitan Medical Centre (MMC) 21 Juni lalu.
Dalam LAHP itu ORI menemukan M tidak melakukan pengawasan melekat terhadap terdakwa Idrus Marham. Bahkan, M tertangkap kamera pengawas menerima uang dari orang yang diduga keluarga Idrus yang ditahan di rutan KPK seiring statusnya sebagai terdakwa yang sedang menempuh jalur banding untuk perkara penerimaan suap pembangunan proyek PLTU Riau 1.
Febri menjelaskan, penerimaan uang oleh M sudah ditemukan PI sebelum Ombudsman menyelesaikan pemeriksaannya kemarin. ”Karena itulah kenapa KPK langsung mengambil keputusan tegas dengan sanksi berat. Saudara M telah diberhentikan tidak dengan hormat,” papar mantan aktivisi Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
M merupakan pegawai KPK sejak Februari 2018 atau baru satu tahun lima bulan bekerja di lembaga superbodi tersebut. Statusnya pegawai tidak tetap. ”Ini (pemberhentian dengan tidak hormat, Red) merupakan bentuk sikap tegas KPK yang tidak mentolerir pelanggaran seperti itu (menerima uang dari tahanan, Red),” imbuh dia
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Selasa, 1 September 2026 | 21:27 WIB
Selasa, 1 September 2026 | 21:26 WIB
Selasa, 1 September 2026 | 19:12 WIB
Selasa, 1 September 2026 | 19:03 WIB
Senin, 31 Agustus 2026 | 21:37 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:11 WIB
Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:43 WIB
Senin, 24 Agustus 2026 | 17:16 WIB
Senin, 24 Agustus 2026 | 10:34 WIB
Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:31 WIB
Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:30 WIB
Jumat, 21 Agustus 2026 | 11:18 WIB
Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:53 WIB
Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45 WIB
Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:26 WIB
Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 11:54 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 11:51 WIB
Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:47 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:08 WIB