Minggu, 19 Juli 2026

Asyik Nyabu, Oknum ASN ditangkap Polisi  

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Jumat, 12 Juli 2019 | 16:12 WIB
Kuningan, NAWACITA - Satnarkoba Polres Kuningan menciduk tiga pelaku pemakai sabu-sabu, satu di antaranya seorang oknum aparatus sipil negara (ASN). Ketiga pelaku bekuk saat memakai sabu-sabu di dalam mobil, Jumat (12/7).

Tiga tersangka penyalahgunaan sabu-sabu berinisial YO, YS, dan YTD langsung digelandang ke kantor Polres Kuningan. Salah satu pelaku yang ditangkap bekerja di Kantor Kehutanan Provinsi Wilayah Kuningan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti tiga paket sabu-sabu dibungkus plastik bening serta alat isap (bong) sabu-sabu. Dari keterangan para tersangka barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama Ihksan yang kini masih dalam pencarian petugas Polres Kuningan.

Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengatakan, penangkapan tiga tersangka setelah ada laporan dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di wilayahnya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan selama satu minggu dan langsung menangkap ketiganya di dalam mobil saat memakai sabu-sabu.

Akibat perbuatanya, ketiga pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 No 35/2019 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara denda Rp8 miliar. Saat ini para pelaku masih mendekam dijeruji besi Mapolres Kuningan.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB