Minggu, 19 Juli 2026

Penyebaran 'Sensen Presiden Republik Indonesia' Telah Ditangkap Polisi

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Rabu, 19 Juni 2019 | 18:42 WIB
Garut, NAWACITA-  Satreskrim Polres Garut menangkap Hamdani, pengikut aliran sesat pimpinan Sensen Komara yang menyebarkan surat 'Sensen Presiden Republik Indonesia'.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara Hamdani dijerat pasal penistaan agama.

"Kita kenakan pasalnya, Pasal 156 A KUHPidana. Kemudian karena ini berulang, artinya yang bersangkutan juga pernah melakukan hal serupa pada tahun 2018 lalu, jadi kami terapkan juga Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Budi kepada wartawan di Mapolres Garut, Rabu (19/6).

Penerapan pasal penistaan agama didasari lantaran pria yang mengaku sebagai Menteri Perindustrian di Negara Islam Indonesia (NII) ini juga mengubah kalimat syahadat.

"Dalam salah satu surat edarannya, tersangka menegaskan lagi bahwa Sensen Komara itu Rosul Allah dan meyakini bacaan syahadatnya menjadi Ashadu anla illaha ilallah waashadu anna Bapak Sensen Komara bin Bapak Bakar Misbah bin Bapak Kiai Mugni rusulullah. Ini jelas merupakan suatu penyimpangan," ujar Budi.

Selain unsur penistaan agama, polisi juga tengah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana makar yang dilakukan oleh Hamdani dalam surat yang diedarkannya.

"Untuk makarnya masih kami dalami, karena prosesnya agak panjang terkait unsur pidananya masuk atau tidak," kata Budi.

Hamdani ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Garut di rumahnya, Minggu (16/6) dini hari.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Hamdani. Di antaranya, surat yang dibuat Hamdani dan sebuah laptop.

"Jadi perlu diketahui, yang bersangkutan ini membuat surat sendiri dan menyebarkan surat sendiri. Untuk saat ini belum ada tersangka baru," ujar Budi.

 

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB