Sabtu, 18 Juli 2026

Usia 15 Tahun, di duga di cabuli Pemuda Remaja Perawang Tak Berkutik Saat Dici saat di Tangkaap sat Polsek Tualang

Photo Author
Sokhiaro Halawa, Nawacita Post
- Jumat, 5 Desember 2025 | 10:14 WIB
5 Desember 2025- Dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S. Kom dan tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan seorang pria berusia 23 tahun yang diduga melakukan tindak pidana
5 Desember 2025- Dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S. Kom dan tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan seorang pria berusia 23 tahun yang diduga melakukan tindak pidana

 


Siak, Nawacita post. Com, – 5 Desember 2025- Dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S. Kom dan tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan seorang pria berusia 23 tahun yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Jalan Sungai Kencong, Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, pada Sabtu (1/11) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix S.H.M.H membenarkan adanya pelaku diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur

Pelaku berinisial O.T.Als O (23) diamankan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang pada pukul 23.45 WIB. Laporan tersebut diperkuat dengan keterangan dua saksi yang mengetahui hubungan antara pelaku dan korban.

Berdasarkan keterangan awal, pelaku sempat mengajak korban inisial PZ (15) keluar sebelum akhirnya diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tualang langsung melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Kapolsek Tualang menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan penuh kepada anak serta mengambil langkah cepat terhadap setiap bentuk kejahatan yang menyasar kelompok rentan.

“Kami tidak akan mentolerir kejahatan terhadap anak. Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Tualang.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15;tahun Penjara. Ucap Kapolsek Tualang.

Selanjutnya, berkas perkara akan disusun dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. ( Sokhiaro Halawa) 

Editor: Sokhiaro Halawa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB