Jakarta, NAWACITA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetep usut kasus dugaan korupsi Bank Century. Pada Senin (27/5), penyidik KPK memanggil Duta Besar Republik Indonesia untuk Swiss Muliaman Hadad.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Muliaman terkait kebutuhan keterangan Muliaman sebagai mantan pejabat di Bank Indonesia (BI). Saat skandal ini terjadi, Muliaman menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.
Kemudian yang bersangkutan (Muliaman Hadad) dimintai keterangan sebagai mantan pejabat Bank Indonesia.
Juru bicara KPK mengatakan selain mantan pejabat BI, penyidik juga sudah memintai keterangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ataupun dari pihak swasta. Adapun, dalam proses penyelidikan lembaga antirasuah sudah memeriksa 36 orang saksi. Kepada para saksi didalami sesuai dengan pengetahuan dan kapasitasnya masing-masing.
Beberapa di antaranya, Wakil Presiden ke-11 RI yang juga mantan Gubernur BI, Boediono; Komisaris Utama Bank Mandiri Hartadi Agus Sarwono, mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom dan Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Febri mengatakan akan kami mempelajari lebih lanjut apa saja bukti-bukti informasi yang sudah didapatkan dari pemeriksaan dan dokumen-dokumen yang lain untuk kebutuhan pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.