Minggu, 19 Juli 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Bersama DPRD Kota Cirebon

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Jumat, 16 Februari 2024 | 16:31 WIB
Kemenkumham Jabar menerima kunjungan kerja DPRD Kota Cirebon (Dok. Kemenkumham Jabar )
Kemenkumham Jabar menerima kunjungan kerja DPRD Kota Cirebon (Dok. Kemenkumham Jabar )

NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui arahan dan instruksi oleh Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi menerima kunjungan kerja oleh tim DPRD Kota Cirebon dalam rangka melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Cirebon pada Jumat, (16/02/2024).

Bertempat di ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini beserta para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima langsung kedatangan tim DPRD Kota Cirebon membahas Raperda mengenai perlindungan anak dan Raperda mengenai penyelenggaraan perlindungan perempuan.

Dalam sambutannya Kasubbid Suhartini menyampaikan bahwa dalam Raperda mengenai perlindungan anak ada pasal yang belum mengatur susunan anggota serta tugas forum anak daerah dalam peraturan walikota, serta perlu dikaji keberadaan forum anak yang mungkin telah diatur dalam Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak, agar tidak terjadi duplikasi pengaturan.

Baca Juga: Bangun Solidaritas, Kemenkumham Jabar Lakukan Friendly Match Tenis Lapangan Bersama Ditjen Pas, Kanwil DKI dan Kanwil Banten

Lebih lanjut terkait Raperda perlindungan perempuan disampaikan bahwa muatan dalam Raperda ini lebih berfokus pada perlindungan akibat kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi, sehingga rumusan judul Raperda perlu penyesuaian lebih lanjut.

Selain itu, juga disarankan untuk tidak perlu mencantumkan Bab Penyidikan dan Ketentuan Pidana karena kedua hal tersebut sudah diatur dalam peraturan dan perundang – undangan yang lain.

Oleh pemrakarsa yaitu tim DPRD Kota Cirebon disampaikan bahwa masih ada hal – hal yang perlu disesuaikan dalam Raperda – Raperda ini, selain itu juga diharapkan agar melalui Raperda ini bisa menjadi payung hukum dalam memberikan perlindungan terhadap hak – hak perempuan dan anak di wilayah Kota Cirebon.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB