Selasa, 16 Juni 2026

Kemenkumham Jateng Razia Handphone di 44 Lapas

Photo Author
Tim Redaksi, Nawacita Post
- Senin, 11 Februari 2019 | 20:29 WIB
Semarang NAWACITA -Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah menindaklanjuti surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang langkah progresif upaya pemberantasan narkotika di rutan dan lapas.

Untuk itu, Kemenkumham
merazia keberadaan telepon seluler di 44 rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan yang tersebar di provinsi tersebut.

Kepala Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Dewa Putu Gede di Semarang mengatakan, dalam inspeksi yang digelar pihaknya, masih ditemukan telepon seluler beredar di dalam penjara.

"Secara umum masih ditemukan telepon seluler," katanya.

Meskipun begitu, Putu tidak menjelaskan secara detil jumlah telepon seluler yang diperoleh dalam razia itu.

Temuan tersebut, kata dia, akan disampaikan ke Ditjen Pemasyarakatan.

Terkait upaya pemberantasan narkoba di lapas, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah Heni Yuwono mengatakan, tidak bisa dilakukan sendiri oleh institusi tersebut.

"Kami melibatkan pemangku kepentingan terkait lainnya, seperti BNN dan kepolisian," katanya.

Heni menegaskan, Kemenkumham sudah berkomitmen menindak oknum pegawainya jika terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di dalam rutan atau lapas.

Editor: Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini