Minggu, 19 Juli 2026

5 Jam Diperiksa KPK, Menpora Paparkan Mekanisme Penyaluran Dana Hibah

Photo Author
Tim Redaksi, Nawacita Post
- Kamis, 24 Januari 2019 | 19:29 WIB
Jakarta NAWACITA - Diperiksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memberikan keterangan terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional (KONI).

Imam datang ke gedung Merah Putih Jakarta Selatan itu untuk memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan dana hibah ke KONI.

Kepada penyidik KPK, Imam Nahrawi memberikan penjelasan soal mekanisme pengajuan proposal dana hibah tersebut. Ia diperiksa penyidik KPK kurang lebih lima jam.

"Saya menjelaskan semuanya, bagaimana mekanismenya, mekanisme itu harus mengikuti peraturan, undang-undang, dan mekanisme yang berlaku di setiap kelembagaan pemerintahan," ujar Nahrawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/1).

Imam mengatakan, proposal tersebut telah melalui proses pemeriksaan oleh unit teknis dari kementeriannya.

"Di situ semuanya sudah dilakukan [pemeriksaan] oleh unit teknis, ada namanya sekretaris, ada surat kementerian, ada juga namanya deputi," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, antara lain 3 orang dari pihak Kemenpora yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto yang diduga berperan sebagai penerima suap.

Sedangkan dari KONI, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum Johnny E. Awuy. Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap.

Editor: Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB