2. Jika Laporan Neraca per 31 Desember 1999 yang dibuat oleh Saiful Anwar itu BENAR, maka PRIMKOP HARUS BUBAR karena akumulasi kerugian telah mencapai 284 % dari Modal Disetor, dan jika dilanjutkan maka SAIFUL ANWAR harus bertanggungjawab pada SEMUA HUTANG HUTANG PRIMKOP.
Berikut aturan hukumnya :
3. Jika Laporan Neraca per 31 Desember 1999 yang dibuat oleh Saiful Anwar adalah BOHONG, maka jangan menunggu terlalu lama SEGERA SERAHKAN ke APARAT PENEGAK HUKUM.
Baca Juga: 2016 - 2024, Defisit Primkop UPN Veteran Jatim Tumbuh Pesat Menjadi 25 Miliar. Ini salah siapa?
Demi Tegaknya Supremasi Hukum dan Keadilan, Imam Rahman mohon dengan hormat Kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Rektor, Ketua SPI dan Semua Anggota Primkop UPN Veteran Jatim untuk segera melakukan Konfrontir kepada Saiful Anwar dan Munari, mengingat keduanya adalah DOSEN SENIOR AKUNTANSI FEB UPN VETERAN JATIM.
"Konfrontir penting untuk dilakukan agar Kasus Primkop UPN Veteran Jatim menjadi Terang lebih Terang dari Sinar Matahari," tegasnya.
Imam juga mengingatkan agar APH tidak menunggu untuk memanggil pihak Munari yang diduga telah membuat Laporan Keuangan Primkop Palsu, Pembodohan dan Kebohongan Publik.
Baca Juga: 106 Debitur Primkop UPN Veteran Jawa Timur dalam Daftar Pelaporan Hukum oleh MAKI Jatim
"Karena telah membuat Laporan Keuangan Palsu, Pembodohan dan Kebohongan Publik," tukas Imam Rahman. ***
Artikel Terkait
Mantan Manager: Pembagian SHU Primkop UPN Veteran Jatim ke Pejabat Perguruan Tinggi dari Hasil Menjarah Kredit Bank 2001-2015
2016 - 2024, Defisit Primkop UPN Veteran Jatim Tumbuh Pesat Menjadi 25 Miliar. Ini salah siapa?
106 Debitur Primkop UPN Veteran Jawa Timur dalam Daftar Pelaporan Hukum oleh MAKI Jatim
Langkah Serius MAKI Jatim: Evaluasi Debitur 'Mokong' Primkop UPN Veteran dengan Dukungan KASN, Inspektorat Kemendikbud dan APH
Menunggu Sidang, MAKI Jatim Gali Potensi Saksi Ahli untuk Kasus Korupsi di Primkop UPN Veteran
Skandal Keuangan Primkop UPN Veteran Jatim: Mantan Manajer Sebut 16 Kali RAT Penuh dugaan Kebohongan Publik