Kamis, 4 Juni 2026

Siapa yang Pembohong dan Siapa yang harus Bertanggungjawab pada Kehancuran Primkop UPN Veteran Jatim ?

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Selasa, 6 Februari 2024 | 11:23 WIB
Imam Rahman, mantan Manager Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran Jatim dan menjadi saksi pelaku dalam perjalanan awal Primer Koperasi UPN Veteran Jatim (Nawi)
Imam Rahman, mantan Manager Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran Jatim dan menjadi saksi pelaku dalam perjalanan awal Primer Koperasi UPN Veteran Jatim (Nawi)

2. Jika Laporan Neraca per 31 Desember 1999 yang dibuat oleh Saiful Anwar itu BENAR, maka PRIMKOP HARUS BUBAR karena akumulasi kerugian telah mencapai 284 % dari Modal Disetor, dan jika dilanjutkan maka SAIFUL ANWAR harus bertanggungjawab pada SEMUA HUTANG HUTANG PRIMKOP.

Berikut aturan hukumnya :

Aturan hukum perkoperasian, menurut KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) (Istimewa)

 

3. Jika Laporan Neraca per 31 Desember 1999 yang dibuat oleh Saiful Anwar adalah BOHONG, maka jangan menunggu terlalu lama SEGERA SERAHKAN ke APARAT PENEGAK HUKUM.

Baca Juga: 2016 - 2024, Defisit Primkop UPN Veteran Jatim Tumbuh Pesat Menjadi 25 Miliar. Ini salah siapa?

Demi Tegaknya Supremasi Hukum dan Keadilan, Imam Rahman mohon dengan hormat Kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Rektor, Ketua SPI dan Semua Anggota Primkop UPN Veteran Jatim untuk segera melakukan Konfrontir kepada Saiful Anwar dan Munari, mengingat keduanya adalah DOSEN SENIOR AKUNTANSI FEB UPN VETERAN JATIM.

"Konfrontir penting untuk dilakukan agar Kasus Primkop UPN Veteran Jatim menjadi Terang lebih Terang dari Sinar Matahari," tegasnya.

Imam juga mengingatkan agar APH tidak menunggu untuk memanggil pihak Munari yang diduga telah membuat Laporan Keuangan Primkop Palsu, Pembodohan dan Kebohongan Publik.

Baca Juga: 106 Debitur Primkop UPN Veteran Jawa Timur dalam Daftar Pelaporan Hukum oleh MAKI Jatim

"Karena telah membuat Laporan Keuangan Palsu, Pembodohan dan Kebohongan Publik," tukas Imam Rahman. ***

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini