NAWACITAPOST.COM - Rumah Tahanan Negara Kelas II B Balikpapan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, melaksanakan Apel Kendaraan Dinas sebagai tindak lanjut terhadap Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Kendaraan Dinas Rutan Balikpapan terdiri dari 2 unit Transpas, 1 unit ambulans, 1 unit mobil operasional jenis Kijang.
Apel kendaraan dinas ini bukan hanya sebagai bentuk penertiban, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk memastikan setiap kendaraan dinas dalam kondisi baik dan dapat beroperasi dengan optimal.
Baca Juga: Rutan Balikpapan Partisipasi Zoom Meet Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI Keuangan Kemenkumham Tahun 2023
Selain penertiban, kegiatan ini juga melibatkan pemeriksaan teknis oleh petugas yang ditunjuk, termasuk pengecekan kondisi mesin, rem, lampu, dan kelengkapan dokumen kendaraan yang dilaksanakan didepan halaman Rumah Tahanan Negara Kelas II B Balikpapan.
Pemeriksaan ini dilakukan dengan cermat untuk memastikan setiap kendaraan dinas memenuhi standar keamanan dan kelayakan operasional.
Apel kendaraan dinas ini dijadwalkan akan dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari upaya Rutan Balikpapan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas penggunaan kendaraan dinas.
Dengan demikian, diharapkan pelayanan publik dan kinerja Rumah Tahanan Negara dapat berjalan lebih efisien dan efektif.
Artikel Terkait
Gibran Rakabuming Raka Lanjutkan Kampanye di Wonogiri: Kedekatan dengan Masyarakat dan Komitmen untuk Perubahan
Kakanwil Kemenkumham Babel Pimpin Upacara Tabur Bunga Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-74
Peringati HBI ke-74, Kantor Imigrasi Palopo Gelar Donor Darah
Menyelami Keindahan Alam di Curug Capolaga, Taman Wisata Alam Subang. Ada 3 Tempat yang Bikin Betah dan Instagramable
Rutan Balikpapan Partisipasi Zoom Meet Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI Keuangan Kemenkumham Tahun 2023