NAWACITAPOST.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Herry Sunaryo dalam kasus pemukulan terhadap Sujatmiko. Vonis dibacakan Rabu (30/7/2025) di Ruang Sari 3 oleh Hakim Ketua Muh Zulkarnain.
Majelis menyatakan Herry terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Ia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
"Terdakwa terbukti bersalah. Dijatuhi hukuman tiga bulan, tidak harus dijalani, dengan masa percobaan enam bulan. Jika mengulangi, vonis akan dijalankan," tegas Zulkarnain dalam sidang.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki dari Kejari Surabaya juga tiga bulan penjara, yang kemudian diadopsi majelis dalam putusannya.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua pejabat dalam satu perusahaan media. Korban, Sujatmiko, adalah pimpinan redaksi. Sedangkan terdakwa Herry menjabat sebagai manajer pemasaran dan pengembangan.
Baik JPU maupun Herry menyatakan sikap yang sama atas vonis tersebut. "Pikir-pikir, Yang Mulia," ujar keduanya di hadapan hakim. (Ely)