NAWACITAPOST.COM — Dalam rangka menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dengan Komando Daerah Militer (Kodam) V/Brawijaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 0810/Nganjuk menggelar Apel Gelar Kesiapan Sinergitas TNI dan Kejaksaan dalam rangka pengamanan wilayah Kabupaten Nganjuk tahun 2025, pada Kamis (24/7/2025).
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan Nawacitapost.com, kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk sebagai wujud nyata komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keamanan dan supremasi hukum di wilayah hukum Nganjuk.
Apel yang dipimpin oleh Dandim 0810/Nganjuk Letkol Arh M Taufan Yudha Bhakti, dan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, merupakan tindak lanjut dari Apel Kesiapan Pengamanan Kejaksaan se-Jawa Timur serta penandatanganan PKS antara Kejati Jawa Timur dan Kodam V/Brawijaya pada 9 Juli 2025 lalu.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan implementasi langsung dari amanat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Aturan tersebut menegaskan pentingnya dukungan institusi pertahanan terhadap Kejaksaan sebagai garda terdepan penegakan hukum. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penugasan Prajurit TNI di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, yang membuka ruang kerja sama formal dan strategis antara Kejaksaan dan TNI.
Dalam amanatnya, Letkol Arh M. Taufan Yudha Bhakti Dandim 0810/Nganjuk menekankan bahwa sinergi antar aparat penegak hukum dan pertahanan merupakan kunci utama menjaga stabilitas dan keamanan daerah.
Ia menyatakan komitmen Kodim 0810 untuk memberikan dukungan personel serta keterlibatan aktif demi menjamin ketertiban umum di Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga: Status Naik ke Tahap Lidik, Kejari Nganjuk Gelar Press Release Setelah Turun ke Desa Dadapan
"Kami mengimbau kepada seluruh jajaran untuk menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu negatif," ujar Letkol Arh M. Taufan Yudha Bhakti.
Ditempat yang sama, Ika Mauluddhina Kepala Kajari Nganjuk menegaskan bahwa sinergi antara Kejaksaan dan TNI bukan bentuk intervensi kelembagaan, melainkan kolaborasi strategis untuk memperkuat pelaksanaan tugas konstitusional masing-masing.
“Kita memiliki ruang kerja berbeda, namun tujuan yang sama—menjaga kedaulatan hukum dan ketahanan nasional. Kerja sama ini adalah bentuk perlindungan terhadap aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas negara,” tegasnya.
Ika Mauluddhina menambahkan bahwa, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum kepada institusi TNI, sedangkan TNI dapat berperan dalam pengamanan pelaksanaan tugas-tugas kejaksaan, khususnya dalam proses penyelidikan dan penindakan hukum.
Artikel Terkait
Tunjukkan Komitmen dan Tingkatkan Pelayanan Publik, Ini Capaian Prestasi dan Kinerja Kejari Nganjuk Tahun 2024
Terkait Laporan Dugaan Pungli Pada PTSL Gebangkerep Baron, Berikut Penjelasan Kejari Nganjuk
Dugaan Korupsi Masuki Babak Baru, Penyidik Kejari Nganjuk Serahkan Tersangka ke JPU
Laksanakan Tahap II Perkara Dugaan Tipikor Penyalahgunaan APBDes, Kejari Nganjuk Serahkan Tersangka dan BB
Diduga Korupsi APBDes 2022 Hingga 2024, Kejari Nganjuk Tetapkan Kades HWS Sebagai Tersangka