Jumat, 5 Juni 2026

Tindak Lanjuti PKS Antara Kejati dengan Kodam V, Kejari dan Kodim 0810 Nganjuk Gelar Apel Bersama

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Kamis, 24 Juli 2025 | 20:12 WIB
Sesi foto bersama Jajaran Kejari Nganjuk bersama Kodim 0810/Nganjuk seusai Apel  (Istimewa)
Sesi foto bersama Jajaran Kejari Nganjuk bersama Kodim 0810/Nganjuk seusai Apel (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM — Dalam rangka menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dengan Komando Daerah Militer (Kodam) V/Brawijaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 0810/Nganjuk menggelar Apel Gelar Kesiapan Sinergitas TNI dan Kejaksaan dalam rangka pengamanan wilayah Kabupaten Nganjuk tahun 2025, pada Kamis (24/7/2025).

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan Nawacitapost.com, kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk sebagai wujud nyata komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keamanan dan supremasi hukum di wilayah hukum Nganjuk.

Dandim 0810/Nganjuk Letkol Arh M. Taufan Yudha Bhakti, dan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Ika Mauluddhina, ketika memimpin Apel (Istimewa)

Apel yang dipimpin oleh Dandim 0810/Nganjuk Letkol Arh M Taufan Yudha Bhakti, dan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, merupakan tindak lanjut dari Apel Kesiapan Pengamanan Kejaksaan se-Jawa Timur serta penandatanganan PKS antara Kejati Jawa Timur dan Kodam V/Brawijaya pada 9 Juli 2025 lalu.

Baca Juga: Ramai Pemberitaan Tentang Pemblokiran Siskeudes Dadapan, LSM LKHPI Laporkan Desa Dadapan ke Kejaksaan

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan implementasi langsung dari amanat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Aturan tersebut menegaskan pentingnya dukungan institusi pertahanan terhadap Kejaksaan sebagai garda terdepan penegakan hukum. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penugasan Prajurit TNI di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, yang membuka ruang kerja sama formal dan strategis antara Kejaksaan dan TNI.

Dalam amanatnya, Letkol Arh M. Taufan Yudha Bhakti Dandim 0810/Nganjuk menekankan bahwa sinergi antar aparat penegak hukum dan pertahanan merupakan kunci utama menjaga stabilitas dan keamanan daerah.

Ia menyatakan komitmen Kodim 0810 untuk memberikan dukungan personel serta keterlibatan aktif demi menjamin ketertiban umum di Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga: Status Naik ke Tahap Lidik, Kejari Nganjuk Gelar Press Release Setelah Turun ke Desa Dadapan

"Kami mengimbau kepada seluruh jajaran untuk menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu negatif," ujar Letkol Arh M. Taufan Yudha Bhakti.

Ditempat yang sama, Ika Mauluddhina Kepala Kajari Nganjuk menegaskan bahwa sinergi antara Kejaksaan dan TNI bukan bentuk intervensi kelembagaan, melainkan kolaborasi strategis untuk memperkuat pelaksanaan tugas konstitusional masing-masing.

“Kita memiliki ruang kerja berbeda, namun tujuan yang sama—menjaga kedaulatan hukum dan ketahanan nasional. Kerja sama ini adalah bentuk perlindungan terhadap aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas negara,” tegasnya.

Ika Mauluddhina menambahkan bahwa, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum kepada institusi TNI, sedangkan TNI dapat berperan dalam pengamanan pelaksanaan tugas-tugas kejaksaan, khususnya dalam proses penyelidikan dan penindakan hukum.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini