Karena Pelaku S ini mengejar terus untuk disiapkan, korban mulai curiga ada kejanggalan atas pengakuan S dan menginformasikan permintaan tebusan itu ke pihak kepolisian.
Bermodal informasi tersebut, kata Iptu Sjamsul pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Srengat bersama tim Opsnal Polres Blitar Kota menangkap S pada Sabtu (13/1/2024). S akhirnya mengaku bahwa dialah yang telah mencuri sepeda motor Steviani.
Barang bukti berupa sepeda motor milik Steviani, kata dia, juga telah diamankan oleh Polsek Srengat dan Tim Opsnal Polres Blitar Kota dari sebuah penitipan sepeda motor di sekitar Terminal Bus di wilayah Kota Blitar.
"Pelaku S dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun,"pungkasnya.
( Humresblikot)
Artikel Terkait
Dandim 0808 Blitar, Pimpin Upacara Bendera 17 an Bulan Januari Tahun 2024
Beri Pengarahan Personel, Kapolres Blitar Kota Ingatkan Tugas dan Kewajiban Bhabinkamtibmas
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Protes: Pamflet Retribusi Pemotretan di Alun-alun Tidak Sesuai Hasil Pembahasan
DPRD Surabaya Setuju Retribusi Foto dan Video di Balai Pemuda, Tapi...!
Protes DPRD Terus Mengalir terkait Penempelan Pamflet Restribusi di Alun-alun Surobyo