Kamis, 4 Juni 2026

Kunjungi Dirjen Imigrasi, Kakanwil Laporkan Capaian Jajaran Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel

Photo Author
- Selasa, 16 Januari 2024 | 08:35 WIB
 Laporkan Capaian Jajaran Imigrasi  (Kemenkumham Sulsel)
Laporkan Capaian Jajaran Imigrasi (Kemenkumham Sulsel)

NAWACITAPOST.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak kunjungi Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, Senin(15/1)

Kunjungan Kakanwil guna melaporkan Pelaksanaan tugas Keimigrasian yang ada di Wilayah kerjanya, Yakni Kanim Makassar, Kanim Parepare, Kanim Palopo dan Rudenim Makassar.

"Secara umum pelayanan Keimigrasian di Wilayah Kerja Kanwil Kemenkumham Sulsel berjalan dengan sangat baik khususnya dalam pelayanan paspor dan pelayanan serta pengawasan Warga Negara Asing," ujar Kakanwil.

Baca Juga: Pertahankan Opini WTP, Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Pra Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Semester II Tahun 2023

Selanjutnya Kakanwil menyampaikan terkait rencana pembentukan UKK di Kabupaten Bantaeng dan tindaklanjut rencana kenaikan kelas Kanim Kelas III Palopo dan Kanim Kelas I Makassar.

Liberti Sitinjak menaruh perhatian besar agar Hal tersebut dapat terwujud.

"Kami berharap Dengan Kinerja yang baik Pada Jajaran Keimigrasian yang ada di Wilayah Sulawesi Selatan khususnya Pada Pelaksanaan Anggaran/serapan anggaran, pelayanan Keimigrasian dan penegakan Hukum Keimigrasian dapat menjadi pertimbangan untuk terbentuknya UKK ataupun Kanim baru dan Peningkatan Kelas Kanim Palopo dan Makassar," harap Kakanwil. 

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulsel Sidak dan Periksa Gudang Senjata Lapas Takalar dan Rutan Jeneponto

Pada Kesempatan ini pula Kakanwil menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan Keimigrasian baik dari segi Fasilitas maupun pelayanan petugas Imigrasi agar masyarakat semakin mudah dan nyaman dalam mengakses layanan Keimigrasian.

Pada kunjungannya ini Kakanwil di dampingi Dengan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Sulsel, Jaya Saputra

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini