Kamis, 4 Juni 2026

1000 Pengacara Ganjar Mahfud Law and Development Centre Meminta Kasus Boyolali di Usut Tuntas

Photo Author
Ade Nawacita, Nawacita Post
- Kamis, 4 Januari 2024 | 11:37 WIB
1000 Pengacara Ganjar Mahfud Law and Development Centre Meminta Kasus Boyolali di Usut Tuntas (Para pengacara dari Sumatera hingga Papua)
1000 Pengacara Ganjar Mahfud Law and Development Centre Meminta Kasus Boyolali di Usut Tuntas (Para pengacara dari Sumatera hingga Papua)

 

NAWACITAPOST.COM - Para koordinator Ganjar Mahfud Law and Development Centre (GLDC) Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Papua meminta kasus Boyolali diusut tuntas.

Amaldo, S.H., Yopis Piternalis, S.H., Ricky SP Siahaan, S.E., S.H., Mbus., Ph.D., Ir Yudhi Sari Sitompul, S.H., M.H., Sarah Serena, S.H., M.H., Ivan Tampubolon, S.H., M.H., Rio Saputro, S.H., Megawati, S.H., M.H., Hosper Sibarani, S.H., M.H., Magdalena M. Siringoringo, S.H., M.H., Benny Fernando, S.H., Meldianto, S.H., Robert, S.H., Reko Hernando, S.H., Landen Marbun, S.H.,Bornok Simanjuntak, S.H., M.H., Merza, S.H., M.H., John J Sada, S.H., I Wayan Gede Mardika, S.H., M.H., I Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H., CLA., CPL., Johanis Richard Riwoe, S.H., S.T., M.A., M.H., M.A., Yulianto, S.H., Beesokhi Ndruru, Surya Lin, S.H., M.H

Indonesia adalah Negara Hukum yang kehidupan nya diatur oleh tatanan Undang-Undang. Di antara banyak nya Undang-Undang. Salah satunya adalah UU No. 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer.

Baca Juga: Wisata Kuliner Teras Mangli Coffee and View Magelang, Cafe Dengan View Tujuh Gunung

Pada pasal 1 ayat (5) di jelaskan, Pelanggaran Hukum Disiplin Militer adalah segala perbuatan dan/atau tindakan yang di lakukan oleh Militer yang melanggar hukum dan/atau peraturan Disiplin Militer dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militer yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Kekerasan militer yang terjadi atas masyarakat sipil dalam masa menjelang pemilihan umum dapat berpotensi memberikan ketakutan kepada publik, terutama pemilih, sekalipun motif dan alasan di balik aksi kekerasan tersebut tidak terkait dengan pemilihan umum.

Hal ini dapat terjadi di akibatkan oleh adanya tindak kekerasan dan penganiayaan yang di lakukan oleh anggota TNI Yonif 408/Sbh, di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Baca Juga: Menyambut Tahun Baru Imlek 2024: Tanggal, Jadwal Libur, dan Tradisi yang Meriah

Terhadap warga yang diketahui merupakan relawan pendukung Ganjar Mahfud, Pada Sabtu, 30 Desember 2023 Sekitar pukul 11.19 WIB. Dalam peristiwa penganiayaan tersebut, diketahui ada sebanyak tujuh orang korban.

Dua di rawat di RSUD Pandan Arang Boyolali dan lima orang rawat jalan. Setelah kejadian tersebut, kondisi para korban yang menjalani rawat jalan mengalami trauma psikis pasca terjadinya penganiayaan tersebut.

Saat ini sudah terkonfirmasi ada 15 anggota TNI raider 408/Sbh yang sudah di periksa.

Baca Juga: Seru Banget! 5 Destinasi Wisata di Trenggalek, Ada Wisata yang Miliki Sensasi Negeri Atas Awan

Masyarakat mungkin akan terpengaruh oleh adanya peristiwa tersebut dan bisa saja beranggapan bahwa kekerasan tersebut adalah sinyal atas ketidaknetralan aparat di dalam pemilihan kali ini, yang mengandung pesan bahwa jika tidak memilih pilihan yang didukung oleh pemerintah, maka hal yang sama bisa saja menimpa para pemilih.

Halaman:

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini