Kamis, 4 Juni 2026

1457 Warga Binaan di Kanwil Kemenkumham Papua Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 27 Desember 2023 | 16:51 WIB
Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M. Ayorbaba  (Kemenkumham Papua)
Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M. Ayorbaba (Kemenkumham Papua)

NAWACITAPOST.COM - Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M. Ayorbaba didampingi Kalapas Kelas IIA Abepura Sulistyo Wibowo dan Kabag Program dan Humas Victor Lucky Maturbongs berkesempatan memberikan remisi bagi warga binaan yang merayakan natal pada 25 Desember 2023 yang bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Abepura.

Pada perayaan natal kali ini total ada 1457 warga binaan di seluruh Kanwil Kemenkumham Papua dan 344 diantaranya adalah dari Lapas Kelas IIA Abepura. Adapun 3 orang Warga Binaan langsung mendapat remisi bebas.

Dalam Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan Kakanwil menyampaikan Selamat Natal bagi seluruh warga binaan yang merayakan dan juga mendapatkan remisi. Menurut Undang-undang Pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman non diskriminasi sehingga tidak membeda-bedakan bagi semua warga binaan.

Baca Juga: Kemenkumham RI Evaluasi Kinerja 2023 Menyongsong Tahun Prestasi 2024, Kakanwil Kemenkumham Papua: Menuju Pasti Tifa

Pemberian remisi kepada WBP bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bebtuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

"Remisi adalah sebuah bentuk apresiasi pemerintah kepada para WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan sehingga ini bukan pemberian secara cuma-cuma," ujar Kakanwil.

Bertepatan perayaan Hari Natal Kali ini Pemerintah memberikan remisi khusus I kepada 15.922 orang narapidana dimana remisi Khusus II sebanyak 99 orang yang dinyatakan langsung bebas. Sedangkan 146 diberikan kepada Anak Binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini