Karawang, NAWACITAPOST.COM - Sebanyak Tujuh orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan seorang penadah ditiga lokasi serta barang hasil curian, diamankan Satreskrim Polres Kabupaten Karawang , Senen (14/4/2025)
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan dari kinerja Satreskrim dan Polsek, kami berhasil mengamankan tujuh tersangka di balik kasus curanmor.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap tiga lokasi kejadian yang berhasil kami selesaikan secara ungkap kasus," ungkap Fiki saat konferensi pers Mapolres Karawang, Senin (14/4/ 2025).
Kapolres Karawang AKBP. Fiki juga menjelaskan dari tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah berhasil diungkap, yakni Telukjambe Timur sebagai TKP pertama, Desa Anggadita, Kecamatan Klari TKP kedua dan Desa Telagasari, Kecamatan Telagasari sebagai TKP ketiga.
Adapun di lokasi TKP pertama di Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur pada hari Selasa, 25 Februari 2025, pagi hari dan pelaku berhasil diamankan sebanyak dua orang.
“TKP pertama dua pelaku berinisial MN dan SW mencuri motor Honda Scoopy warna coklat yang terparkir di teras kos-kosan menggunakan kunci letter T. Motor belum sempat dijual dan masih digunakan oleh tersangka hingga akhirnya belum lama 1 bulan tersangka kami tangkap," ujarya.
"Di TKP kedua pelaku masih sama MN bersama tersangka lain yaitu MS, mencuri motor Honda Beat warna hitam di parkiran PT PRI setelah memantau situasi. Motor kemudian dijual kepada penadah berinisial YP seharga Rp.4.450.000, kemudian dari hasil penjualan dibagi dua,"ungkapnya
Dari tiga TKP pada hari Rabu, 2 April 2025 di malam hari. Pelaku mencuri Honda Beat warna biru yang terparkir di teras rumah dengan kunci masih terpasang.
"Pelaku selain mencuri motor, pelaku juga mengambil dua tabung gas LPG 3 kg dan motor hasil curiannya dijual ke penadah dengan harga Rp1.200.000," bebernya.
AKBP Fiki, bahwa para pelaku umumnya menggunakan kunci letter T sebagai alat untuk membobol kendaraan.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraannya, terutama di lokasi-lokasi rawan seperti kos-kosan, parkiran perusahaan, dan minimarket.
"Gunakan kunci pengaman tambahan, rantai, atau sistem penguncian ganda agar kendaraan lebih aman. Jangan biarkan kunci motor terpasang saat ditinggal," tuturnya.
"Bahwa dari semua pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara."
"Sementara, dua penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara," pungkasnya.(Nurjaya Bachtiar)