Kamis, 4 Juni 2026

Tuduhan Penggelapan dan Pencucian Uang, Candra Hartono sebut Kriminalisasi

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Sabtu, 23 Desember 2023 | 16:35 WIB
Ir. Peter Sosilo, SH., MH (tengah) mewakili kliennya Candra Hartono (kiri) (Nawi)
Ir. Peter Sosilo, SH., MH (tengah) mewakili kliennya Candra Hartono (kiri) (Nawi)

Pada tahun 2020 dana yang masuk di kas telah mencukupi untuk pengembalian modal awal yang disetorkan para pihak dan sepakat dikembalikan kepada masing masing penanam modal, sedangkan sisa dana yang masih ada disepakati sebagai modal untuk kelanjutan dari bisnis ini termasuk uang muka dari Buyer.

Pada tahun 2021 telah disepakati untuk membagikan keuntungan kepada Para Pihak dan telah dibagikan lunas laba periode tahun 2019.

Pada tahun 2022 – 2023, untuk laba periode 2020 juga telah di bagikan lunas secara bertahap kepada para pihak. Pada 7 Maret 2023, Agung mengirimkan chat melalui grup whatsapp menanyakan kapan ada pembagian laba dan dia meminta setiap tahun harus ada pembagian laba 5 sampai 6 Milyar tanpa dasar yang jelas padahal para pihak dapat mengakses melalui sitem ITE yang telah dibuat untuk memudahkan para pihak melihat data keuangan termasuk stok barang.

“Disinilah awal permasalahan muncul dengan tuntutan target pembagian laba sebesar 5-6 Milyar per tahun yang sebelumnya tidak pernah ada kesepakatan nilai keuntungan bersih per tahun,” salah satu poin kronologis.

Pada 12 April 2023 Agung meminta transfer uang sebesar Rp. 1.000.000.000 dengan alasan untuk belanja barang kepada sdr Candra dan dilaksanakan dengan mentransfer ke Rek BCA atas nama Anita sebesar Rp. 1 Milyar (Tetapi belakangan diketahui bahwa uang tersebut tidak di belanjakan barang, dia mengaku uang tersebut telah di transfer ke rekening pribadi atasnama Agung Widodo Sendiri sebesar 500.000.000,- tanpa pemberitahun dan alasan yang jelas). Hal tersebut telah diakui Agung melalui komunikasi dengan Syahril.

Pada 3 Mei 2023 Agung memutuskan untuk mengundurkan diri dari kerjasama tim dan ingin menarik seluruh laba ditahan yang belum dibagikan termasuk laba berjalan sampai bulan April 2023 dan Tim di beri waktu sampai akhir tahun 2023 untuk menyelesaikan pembayaran laba tersebut, dengan mengirimkan draft Laporan Keuangan dan Draft Pengakhiran Kerjasama pada 4 agustus dan 9 agustus 2023 yang pada intinya mengajukan syarat untuk mendapatkan hak nya atas sisa keuntungan bersih dicairkan kepada Agung untuk periode Laba 2021 dicairkan Januari 2024 dan periode Laba 2022 dicairkan pada Januari 2025 dan  Candra mewakili rekan rekan pemodal lainnya menyatakan akan mendalami dan mempelajari usulan Agung.

Setelah kejadian tersebut, para pihak mengadakan meeting pada tanggal 11 juni 2023 untuk membahas kapan Hak Agung dapat dibayarkan dari sisa pembagian laba yang menjadi hak Agung Widodo.

Pihak Pemodal lainnya telah sepakat untuk memberikan Laba di tahan 2021 pada tahun 2024, laba di tahan 2022 pada tahun 2025.

Namun laba berjalan 2023 belum dapat menyetujui permintaan tersebut atas dasar sesuai dengan usulan Agung yang menyatakan melepaskan diri dari usaha kerjasama tersebut sanpai dengan Desember 2022 saja dan tahun 2023 sudah tidak berminat bergabung kembali.

Pada tanggal 12 Juli 2023 Agung memberikan usulan pertamanya melalui chat group whatsapp. Pada tanggal 4 Agustus 2023 kami bertemu di pakuwon mall dan Agung Widodo memberikan usulan baru (usulan kedua) kepada kami.

Pada tanggal 9 Agustus 2023 Agung Widodo memberikan usulan baru yang mana ada tambahan point (usulan ketiga) melalui chat group whatsapp. Sekaligus dia mengajak kita meeting kembali pada tanggal 11 Agustus 2023.

Pada 11 Agustus 2023 para pemodal lainnya tidak dapat datang sudah dikonfirmasi via group whatsapp tetapi tidak dapat jawaban dari Agung Widodo.

Pada 16 Agustus 2023 Agung Widodo datang ke gudang kami untuk meminta data kepada karyawan kami, dan kamipun mengizinkan tetapi pada hari itu juga Agung Widodo mengirimkan somasi melalui email, chat wa dan hardcopy via kurir ke kami bertiga.

Sesuai draft laporan keuangan Agung yang diberikan kepada pemodal lainnya terdapat beberapa permasalahan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan Agung tentang peruntukan dana yang disetorkan melalui rekening Anita maupun Rek USD milik Agung, dan secara detail tidak dapat membuktikan bahwa dana yang telah disetor tersebut apakah untuk kepentingan pembelanjaan barang a quo atau diperuntukkan untuk kepentingan lainnya, karena dalam Laporan Keuangan Agung telah mengakui adanya sisa dana milik para pihak yang tidak disetorkan kepada rekening penampungan kembali dan stok Barang yang ada di Gudang yang bersangkutan.

“Pada Faktanya ada pembayaran dari Buyer sebesar USD 22.809 yang masuk ke rekening yang bersangkutan ternyata dicairkan dalam rupiah masuk ke rekening yang bersangkutan tanpa persetujuan para pihak, kemudian ada setoran sejumlah Rp. 1.615.000.000 ke rekening Anita ternyata hanya dilaporkan sebesar bea Rp. 1.097.000.000 sehingga terdapat selisih Rp.517.000.000 yang belum dipertanggung jawabkan,” poin kronologis tang dibuat Candra Hartono.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini