Kamis, 4 Juni 2026

Remisi Khusus Natal 2023: Kesempatan untuk Memperbaiki Diri Bagi WBP Kelas IIA Pontianak

Photo Author
Ade Nawacita, Nawacita Post
- Kamis, 14 Desember 2023 | 10:37 WIB
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat remisi natal. (Kepala Rutan Pontianak, Raja Muhammad Ismail )
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat remisi natal. (Kepala Rutan Pontianak, Raja Muhammad Ismail )

NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 19 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen Protestan dan Khatolik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak diusulkan mendapat remisi khusus hari besar keagamaan Natal 2023.

Diantara 19 WBP, 1 WBP bisa langsung bebas pada saat penyerahan SK Remisi Natal 2023 tanggal 25 Desember 2023.

Kepala Rutan Pontianak, Raja Muhammad Ismail Novadiansyah mengatakan Remisi khusus I (RK I) 15 Hari diberikan kepada 3 WBP, RKI 1 Bulan diberikan kepada 16 WBP.

Baca Juga: Perayaan Ulang Tahun dan Ulang Tahun Pernikahan Erina Gudono, Istri Kaesang Pangarep

Sementara itu RK II atau langsung bebas 1 bulan diberikan kepada Satu WBP.

"Remisi khusus keagamaan di bulan Desember ini tepatnya tanggal 25, diberikan kepada WBP yang beragama Kristen Protestan dan Khatolik," katanya dalam keterangannya yang diterima Nawacitapost.

Raja menambahkan. "Besaran remisi khusus yaitu untuk tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 15 hari," katanya.

Baca Juga: Bupati Serang Resmikan Desa Wisata Curuggoong

"Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 1 bulan. Untuk tahun kedua dan ketika dapat 1 bulan. Tahun keempat dan tahun kelima dapat 1 bulan 15 hari" lanjutnya. 

Selain syarat itu, para WBP yang dinyatakan dapat remisi juga telah mengikuti program Sistem Penilaian pembinaan yang diselenggarakan oleh Assesor dan mendapat predikat baik.

Di antaranya berkelakuan baik selama 6 bulan, minimal sudah menjalani 6 bulan pidana dan lengkap secara administrasi seperti putusan dan eksekusi sudah terima serta tidak tercatat didalam Register F terkait Hukuman Disiplin karena melanggar tata tertib.

Baca Juga: Hari Kedua Rakor, Kakanwil Kemenkumham Pabar Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2023

"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.

"Namun, Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri menjadi insan yang lebih baik,” tutup Raja

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini