Pada kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Pramella Yunidar Pasaribu dalam paparannya turut menyampaikan mengenai Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai Kebijakan Penerbitan Paspor R.I dan Pemeriksaan di TPI bagi seluruh Kantor Imigrasi se-Jawa Barat.
Menurutnya, setiap Kantor Imigrasi harus mampu menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai Paspor Biasa Lembar Polikarbonat karena ini merupakan wujud penatalaksanaan dari Reformasi Birokrasi.