Kamis, 4 Juni 2026

Niat Puasa Ganti Ramadan, Perhatikan Tata Caranya yang Benar!

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 15 Januari 2024 | 12:46 WIB
llustrasi niat puasa ganti Ramadhan.  (Pexels)
llustrasi niat puasa ganti Ramadhan. (Pexels)

NAWACITAPOST.COM - Puasa ganti atau qadha Ramadan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Muslim.

Menurut situs resmi Nahdlatul Ulama Online, pelaksanaan puasa ganti Ramadan wajib diawali dengan membaca niat pada malam hari. Hal ini ditegaskan dalam Hasyiyatul Iqna' oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairimi.

Niat Puasa Ganti Ramadan

Niat puasa ganti Ramadan dibaca pada malam hari. Adapun lafadznya sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin 'an qadha'i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta‘ala.

Baca Juga: Dinilai Suburkan Nepotisme, Jokowi dan Gibran Digugat ke PTUN Jakarta

Artinya: Aku berniat untuk mengqadha' puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.

Setelah membaca niat, umat Muslim dapat menjalankan sahur sebelum menjalankan puasa sehari penuh, yang berlangsung hingga sebelum azan Shubuh.

Waktu terbaik untuk melaksanakan puasa ganti Ramadan adalah secepat mungkin setelah Ramadan dan sebelum Ramadan tahun berikutnya.

Baca Juga: Intip 5 Koleksi Pohon di Taman Margasatwa Ragunan, Nomor 3 dan 4 Biasa Untuk Ritual

Menurut Syekh al-Barizi, puasa ganti Ramadan juga sah jika dilakukan pada bulan Rajab. Meskipun hanya niat mengqadha', pahala berpuasa Rajab bisa didapatkan.

Tata Cara Pelaksanaan Qadha Puasa Ramadan

Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa mengqadha puasa bersifat longgar (muwassa') dan bisa diundur. Seseorang dapat melaksanakan puasa sunnah sebelum mengqadha.

Pelaksanaannya dapat terpisah-pisah dan dilakukan di hari-hari biasa, kecuali hari tasyrik. Selain itu, puasa ganti Ramadan dapat dilakukan selama di luar waktu yang dilarang untuk berpuasa, seperti dua hari raya, Ramadan berikutnya, hingga waktu puasa nadzar.

Meskipun pelaksanaan qadha puasa bisa diundur, tidak dianjurkan menundanya tanpa alasan yang jelas. Tindakan ini dapat menghambat pelaksanaan ibadah lainnya.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini