Sabtu, 13 Juni 2026

Dinilai Suburkan Nepotisme, Jokowi dan Gibran Digugat ke PTUN Jakarta

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 15 Januari 2024 | 11:38 WIB
Presiden Jokowi di Istana
Presiden Jokowi di Istana

NAWACITAPOST.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan kepada Jokowi dan Gibran itu dilayangkan oleh Advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara, pada 12 Januari 2024 lalu.

Gugatan ini tak hanya menyasar individu Jokowi dan Gibran saja, tetapi juga melibatkan lembaga pemerintah dan media.

Baca Juga: Intip 5 Koleksi Pohon di Taman Margasatwa Ragunan, Nomor 3 dan 4 Biasa Untuk Ritual

PTDI dan Perekat Nusantara menggugat Jokowi dan Gibran karena dinilai menyuburkan praktik nepotisme.

Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, menyatakan bahwa tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan PTUN.

"Jangan sampai nepotisme dan dinasti politik yang saat ini sedang menguat lintas lembaga tinggi negara bisa merusak demokrasi," tegas Petrus, dikutip Senin (15/1/2024).

Baca Juga: Inul Dirujak Netizen! Dulu Dukung Kini Tolak Omnibus Law Karena Ini

Petrus mengungkapkan kekhawatiran bahwa praktik nepotisme dan dinasti politik yang semakin menguat dapat merusak demokrasi dan sistem kedaulatan rakyat yang dijamin dalam UUD 45.

Gugatan ini menjadi langkah hukum yang diambil oleh TPDI untuk menegakkan keadilan dan menghindari potensi kerusakan pada fondasi demokrasi negara.

Dalam gugatannya, TPDI menyoroti dua belas pihak yang terlibat, mencakup perorangan, lembaga pemerintah, dan media.

Baca Juga: Profil Andi Widjajanto: dari Akademisi hingga Gubernur Lemhannas RI

Pihak perorangan yang menjadi tergugat melibatkan tokoh-tokoh penting seperti Anwar Usman, Bobby Nasution, dan Prabowo Subianto. Sementara itu, lembaga pemerintah seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi juga turut digugat.

Dalam kategori media, Bocor Alus Tempo.co turut menjadi tergugat dalam gugatan ini.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini