Kamis, 4 Juni 2026

Desakan Pemakzulan Jokowi Menguat, Begini Jawaban Istana

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Minggu, 14 Januari 2024 | 18:39 WIB
Presiden Jokowi. Foto: Kemenag.
Presiden Jokowi. Foto: Kemenag.

NAWACITAPOST.COM - Sejumlah aktivis dari kelompok Petisi 100 bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Pertemuan ini memunculkan pembicaraan seputar dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu), termasuk indikasi keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Dalam pertemuan tersebut, kritikus politik dan inisiator pertemuan, Faizal Assegaf, menyampaikan bahwa suasana pertemuan menciptakan kesamaan pandangan mengenai isu pemakzulan Jokowi.

Menanggapi hal itu, pengamat politik terkemuka, Saiful Mujani, mengemukakan pandangannya mengenai potensi pemakzulan Jokowi. Saiful menyatakan bahwa proses pemakzulan mungkin memakan waktu hingga Oktober 2024, saat masa jabatan Jokowi berakhir.

Baca Juga: Perhatikan Hal Ini Sebelum Sewa Alat Outdoor Untuk Camping

Meskipun mengakui kompleksitas proses tersebut, Saiful mendesak agar pemakzulan tetap dilakukan untuk memberikan informasi yang jelas kepada publik, terutama terkait orang-orang yang dekat dengan Jokowi.

"Tapi harus dilakukan, karena itu akan memberikan informasi yang bagus kepada publik bahwa orang yang dekat dengan Jokowi yang didukung Jokowi enggak layak untuk dipilih," kata Mujani.

Meskipun demikian, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Sadzily, menilai bahwa pemakzulan tidak diperlukan, dan sebaiknya rakyat menentukan presiden pengganti melalui pemilu pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: 7 Cara Terbaik Menikmati Camping dengan Aman dan Nyaman

Kelompok Petisi 100 menekankan pentingnya Satgas Pemilu yang dibentuk oleh Mahfud untuk bekerja secara independen, tanpa adanya indikasi kecurangan yang menguntungkan calon tertentu.

Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut aspirasi pemakzulan, tetapi mengingatkan agar kondusivitas menjelang Pemilu tetap terjaga.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai keinginan Petisi 100 untuk memakzulkan Presiden Jokowi menjelang Pemilu sebagai gerakan yang inkonstitusional. Menurutnya, proses pemakzulan memerlukan waktu yang panjang sesuai dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45.

Baca Juga: Jadwal Sunset di Kebun 2024: Nikmati Sajian Melodi Saat Matahari Tenggelam

Yusril menekankan bahwa proses pemakzulan membutuhkan waktu berbulan-bulan, dan jika dimulai sekarang, proses tersebut tidak akan selesai sebelum Pemilu 14 Februari 2024. Dia juga melihat gerakan pemakzulan sebagai upaya inkonstitusional yang dapat memperkeruh suasana politik menjelang Pemilu.

Jawaban Istana

Istana Kepresidenan menanggapi narasi pemakzulan yang disuarakan oleh Petisi 100. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa tindakan tersebut bersifat inkonstitusional, karena proses pemakzulan sudah diatur dalam Konstitusi.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini