"Terkait pemakzulan Presiden, mekanismenya sudah diatur dalam Konstitusi. Harus melibatkan lembaga-lembaga negara (DPR, MK, MPR), dengan syarat-syarat yang ketat. Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional,” kata dia.
Ari juga menegaskan bahwa dalam demokrasi, menyampaikan pendapat dan kritik adalah hal yang sah.
Kendati wacana pemakzulan dan dugaan kecurangan Pemilu mencuat, Presiden Jokowi terus fokus pada kepemimpinan hingga akhir masa jabatan. Dukungan rakyat menjadi motivasi bagi Presiden dan kabinetnya untuk menyelesaikan program prioritas pemerintahan.
Meskipun dinamika politik meningkat menjelang Pemilu, pemerintah berupaya menjaga stabilitas dan keberlanjutan demokrasi. Menurut Ari, tuduhan kecurangan pemilu itu harus diuji dan dibuktikan dalam mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-undang.
Artikel Terkait
Tahun Ini Lengser, Segini Uang Pensiun yang Diterima Jokowi
Madiun dan Blitar Dapat Terminal Baru: Jokowi dan Emil Resmikan Fasilitas Transportasi Publik Modern
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Realisasi Dana Desa
Bela Prabowo, Jokowi: Data Pertahanan Tak Bisa Dibuka Seperti Toko Kelontong
KPU Ogah Ikuti Perintah Jokowi Ubah Format Debat Capres