Baca Juga: Inul Dirujak Netizen! Dulu Dukung Kini Tolak Omnibus Law Karena Ini
Jika seseorang menunda hingga masuk Ramadan tahun berikutnya, dia harus puasa Ramadan saat itu, mengganti puasa yang tertinggal di bulan berikutnya, dan membayar fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan.
Adapun kadar fidyah untuk setiap harinya, yaitu satu mud atau setara 675 gram makanan.
Menurut Madzhab Hanafi dan Hambali, puasa ganti Ramadan tetap sah jika dilakukan pada hari yang telah ditentukan untuk puasa nadzar. Namun, puasa nadzar harus dijalankan di hari lain.