flash-news

Luruskan Polemik Lahan Batam, Ditpam BP Batam Tegaskan KSB Punah dan Sagu Hati Tali Asih

Selasa, 29 September 2026 | 15:27 WIB
Putu Dedy Kepala Bidang Ditpam BP Batam. (Bazo Nawacita)


NAWACITAPOST.COM — Badan Pengusahaan (BP) Batam bergerak cepat membentengi masyarakat dari ancaman konflik agraria dan potensi kerugian hukum yang kian marak terkait pemanfaatan serta legalitas lahan di Pulau Batam.
 
Langkah taktis ini diambil guna memberikan edukasi hukum yang komprehensif, menyeluruh, sekaligus memutus rantai simpang siur informasi yang kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab di kawasan industri strategis nasional tersebut.

Dalam keterangan resminya, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam membongkar salah satu kekeliruan mendasar yang paling sering memicu sengketa di tengah warga, yakni keberadaan program Kavling Siap Bangun (KSB).
 
Baca Juga: Peta Jalan Fiskal 2027 Disepakati, Menteri Keuangan Suahasil Nazara Siap Hadapi Badai Konflik Global
 
Kepala Bidang Ditpam BP Batam, Putu Dedy, menegaskan secara terbuka bahwa skema KSB telah lama dihentikan secara permanen dari sistem tata ruang Kota Batam.

"Kami perlu meluruskan dan mengedukasi masyarakat luas bahwasanya di Batam, program Kavling Siap Bangun (KSB) sudah tidak ada lagi sejak tahun 2016 hingga saat ini," ujar Putu Dedy saat memberikan keterangan kepada tim media pada Selasa (29/09/2026).

Putu mengungkapkan bahwa dinamika permasalahan lahan di tengah masyarakat Batam kerap dipicu oleh minimnya literasi mengenai status pengalokasian lahan dan regulasi kompensasi.
 
Banyak warga yang belum memahami secara utuh bagaimana sistem penyelesaian atau pembebasan lahan yang dilakukan oleh perusahaan pemegang hak alokasi, sehingga rentan terjebak dalam spekulasi liar dan klaim-klaim sepihak.
 
Baca Juga: Sapu Bersih Penghargaan Jawa Barat, DPPKB Kota Bekasi Raih Lima Prestasi Gemilang

Tidak hanya menghentikan spekulasi terkait KSB, Ditpam BP Batam juga secara tegas meluruskan persepsi publik mengenai instrumen "sagu hati" yang selama ini acap kali menjadi titik didih bentrokan sosial di lapangan.
 
Menurut Putu, masyarakat harus memahami hakikat mendasar dari uang sagu hati agar tidak dijadikan alat penekanan yang tidak berdasar.

Ia menekankan bahwa uang sagu hati pada hakikatnya merupakan bentuk kepedulian sosial dan kemanusiaan (tali asih), bukan sebuah instrumen paksaan yang nilainya melampaui kemampuan para pihak yang bersangkutan.

Sementara itu, untuk penyelesaian aset fisik warga yang berada di atas lahan yang telah memiliki Penetapan Lokasi (PL), BP Batam menjamin telah menyiapkan payung hukum yang sangat rigid, transparan, dan berkeadilan.
 
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Apresiasi Prestasi Siswa dan Tegaskan Pentingnya Hasil Kerja Nyata
 
Skema penggantian aset tersebut tidak lagi berdasar pada asumsi sepihak, melainkan pada kalkulasi teknis yang terukur secara legal.

"Mekanisme penggantian terhadap bangunan atau rumah warga yang berdiri di atas lahan ber-PL sebetulnya sudah diatur secara terstruktur. Seluruh prosedurnya wajib tunduk pada standar baku regulasi terbaru, yaitu Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 6 Tahun 2025. Semua ada mekanisme dan hitungan teknisnya yang sah," urai Putu.

Kondisi tata ruang Batam yang semakin padat dan bernilai ekonomi tinggi menuntut kewaspadaan ekstra dari setiap calon pembeli maupun investor.
 
Menutup keterangannya, Ditpam BP Batam mengimbau dengan sangat agar masyarakat Kota Batam jauh lebih berhati-hati dan selektif sebelum memutuskan untuk membeli lahan yang diklaim sebagai kavling.
 
Baca Juga: Melampaui Batas Izin Tinggal Hampir Setahun, Imigrasi Semarang Deportasi Warga Timor Leste
 
Faktanya, mayoritas hamparan lahan di Batam saat ini telah terdaftar dan dialokasikan secara sah di bawah PL perusahaan atau instansi tertentu.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Batam, apabila ingin membeli atau berinvestasi lahan, pastikan untuk melakukan cross-check secara mendalam terkait legalitasnya ke BP Batam. Jangan mudah tergiur penawaran kavling tanpa memeriksa status PL-nya terlebih dahulu demi menghindari kerugian hukum di kemudian hari," pungkas Putu Dedy.(Bazo)

Tags

Terkini