Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Humas KPU Bea Cukai Batam, Mujiono, mengklarifikasi bahwa format acara terbatas tersebut murni karena pertimbangan efisiensi anggaran operasional internal, bukan bentuk diskriminasi informasi.
Sementara untuk kasus narkotika, pihak Bea Cukai menegaskan telah melimpahkan seluruh berkas dan barang bukti kepada pihak Kepolisian dan BNNP Kepri untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Publik Menanti Transparansi
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi telah melayangkan surat konfirmasi resmi tertanggal Selasa (21/7/2026) kepada Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam.
Surat tersebut mendesak penjelasan terbuka mengenai nomor perkara, status tersangka, hingga kepastian eksekusi hukum dari seluruh kasus besar sepanjang Semester I-2026. Kini, bola panas ada di tangan Bea Cukai Batam untuk membuktikan akuntabilitasnya di hadapan publik.(Bazo)