Sita & Bekukan: Bekukan sementara penggunaan sisa anggaran bencana dan dana perjalanan dinas pejabat tahun 2026.
Periksa Massal: Panggil dan periksa Wali Kota, Sekda, Kepala Dinas terkait, serta pimpinan DPRD yang menandatangani Perda maut tersebut.
Audit Forensik Aliran Dana: Lacak aliran dana Rp21,7 miliar yang menguap dan cari tahu ke rekening mana saja uang tersebut bermuara.
Proteksi Saksi: Berikan perlindungan penuh dari LPSK kepada korban dan guru yang berani membongkar borok ini karena adanya indikasi ancaman fisik maupun struktural.
Baca Juga: Saat Hak Dasar Rakyat Terkatung-katung, Anggaran Plesiran Pejabat Justru Meroket Fantastis!
Rakyat Padangsidimpuan kini tidak butuh rapat kerja mewah atau janji manis di atas podium. Mereka menuntut keadilan nyata, dan keadilan itu kini berada di tangan keberanian KPK.(Lesmanan.H)