flash-news

Dua Dekade Terpenjara Bau Busuk: Nestapa Warga Robok dan Bayang-Bayang Pidana Penguasa Pesawaran

Rabu, 3 Juni 2026 | 11:32 WIB
Tumpukan sampah di Pasar Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung (AMRULLOH Nawacita)

Baca Juga: Satu Tahun Terjebak 'Sandera' Hukum: Kisah Samian, Penjual Siomay Kemiling yang Meminta Keadilan

  1. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH): Pintu utama pengaduan. Berwenang menyelidiki secara khusus dan merekomendasikan sanksi pidana bagi pelanggar.
  2. Polda Lampung dan Kejaksaan: Menerima laporan resmi warga terkait tindak pidana pencemaran lingkungan yang sudah masuk kategori parah.
  3. Ombudsman RI Perwakilan Lampung: Tempat melaporkan kelalaian prosedur (maladministrasi) dan sikap abai para pejabat publik Pesawaran.

PENTING: Untuk memperkuat laporan, warga diimbau mengumpulkan bukti konkret berupa foto, rekaman video, kronologi dampak kesehatan, serta bukti tertulis jika pernah melapor ke tingkat desa atau kecamatan.

Penguasa dan Wakil Rakyat Kompak Bungkam?

Saat dikonfirmasi, jajaran penguasa Kabupaten Pesawaran menunjukkan respons yang mengecewakan. Upaya konfirmasi yang dilayangkan kepada Bupati Pesawaran Nanda Indira, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tidak mendapatkan jawaban.

Baca Juga: Menolak Tinggal Kelas! Ketika Air PAM Mati Total Sejak November dan Slogan Naik Kelas Berubah Menjadi Lelucon Getir di Tapanuli Tengah

Lebih ironis lagi, Ketua Komisi III DPRD Pesawaran FAHMI, yang seharusnya menjadi penyambung lidah rakyat, justru memilih bungkam. Pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp yang dikirimkan tim media menunjukkan status centang dua aktif, namun tidak ada respons sedikit pun.

Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) bersama tim media menegaskan tidak akan mundur selangkah pun. Kasus ini akan terus dikawal hingga tumpukan sampah itu lenyap, dan hak warga Dusun Robok atas udara yang bersih kembali dipenuhi. Karena di balik bau menyengat itu, ada hak konstitusional warga negara yang sedang diinjak-injak.(AMRULLOH)

Halaman:

Tags

Terkini