"Saya sempat didatangi oleh tim dari BRI Unit Baron sebanyak 5 orang yang terdiri dari dua orang laki-laki dan 3 orang perempuan, pada intinya disuruh untuk melunasi pinjaman atas nama S sebesar Rp45.000.000 dan atas nama M sebesar Rp35.000.000," kata Insiyah kepada wartawan Nawacitapost.com.
Jika Insiyah tidak mau membayar angsuran tersebut, rumah miliknya akan dipasang stiker oleh pihak BRI melalui petugas atau Mantri berinisial J, entah dalam bentuk apa dan dengan maksud apa.
"Setelah saya tidak mau untuk dipasang stiker, justru pihak BRI melalui Pak Mantri J, memberikan arahan untuk membayar pinjaman M (M adalah suami S) padahal saya tidak pernah bertanda tangan apapun," ujarnya.
Insiyah menambahkan bahwa, pinjaman M dengan jaminan BPKB sebesar Rp35.000.000 dengan skema musiman, alasan dibebankan kepadanya adalah karena M satu Kartu Keluarga (KK) dengan S, sehingga dikait-kaitkan.
Baca Juga: Peringatan HUT ke 80 Kemerdekaan RI, Ada 6 Kegiatan yang Dilaksanakan Kabupaten Nganjuk
Insiyah menjelaskan, jika dirinya tidak mau membayar angsuran tersebut, rumah miliknya diancam akan dilelang oleh pihak BRI. Bahkan hampir setiap hari Mantri J mendatangi rumahnya.
"Intinya saya disuruh melunasi pinjaman atas nama M sebesar Rp35.000.000 dan atas nama S sebesar Rp45.000.000," tandasnya.
Terpisah Ulya Icha Putri Nihayah Kepala Dusun Sambirejo ketika diwawancarai menyampaikan bahwa, berdasarkan keterangan yang diterima, yang memiliki pinjaman ke BRI Unit Baron adalah S dan M.
Baca Juga: Dugaan Korupsi DD Dadapan Menguat, Kejari Nganjuk: Status Perkara Naik ke Tahap Penyidikan
"Saat ini saudara M dan S tidak ada di rumahnya, berdasarkan informasi ada di Surabaya, cuma di Surabaya mana kami tidak mengetahui, bahkan ketika keluarganya ditanya juga mengatakan tidak tahu," ucap Kasun yang akrab disapa Ulya di Kantor Desa Katerban, Kecamatan Baron, Nganjuk, pada Jum'at (29/8/2025).
Menurut Ulya, saat ini yang harus menanggung cicilan atau angsuran kepada BRI Unit Baron adalah Insiyah yang saat ini sudah mencapai sekian juta, sepertinya juga sudah 11 bulan kalau tidak salah.
"Pokoknya setelah orangnya menghilang dari rumah itu Bu Insiyah yang membayar angsuran S dan M, padahal menurut Bu Insiyah juga tidak pernah bertandatangan," kata Ulya kepada wartawan Nawacitapost.com.
Pada kesempatan yang sama Warih Ardata Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Katerban ketika diwawancarai mengatakan bahwa, Insiyah membayar angsuran atas nama S dikarenakan ketakutan tanahnya dilelang oleh pihak BRI dikarenakan jaminan SHM adalah miliknya.