Minggu, 19 Juli 2026

Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan Laksanakan Tugas dan Fungsi Pengambilan Sumpah Wali Pengampu di Kota Pekanbaru

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 29 September 2022 | 21:28 WIB

Riau, NAWACITAPOST.COM – Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan melaksanakan tugas dan fungsi Pengambilan Sumpah Wali Pengampu di kota Pekanbaru. Pelaksanaan Pengambilan Sumpah Wali Pengampu ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Baca Juga : Balai Harta Peninggalan Dalam Peranannya Untuk Melindungi Hak Keperdataan Masyarakat

Pengampuan adalah keadaan seseorang (curandus) karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau didalam segala hal tidak cakap bertindak sendiri (pribadi) dalam lalu lintas hukum sehingga atas hal itu orang tersebut dengan Penetapan Hakim dimasukkan kedalam golongan orang yang tidak cakap bertindak, orang tersebut diberi wakil menurut undang-undang yang disebut Pengampu (curator).

-


Dengan alasan tertentu, seseorang yang sudah dewasa disamakan kedudukannya dengan seorang yang Minderjarig karena walaupun sudah dewasa tetapi orang tersebut dianggap tidak cakap bertindak untuk melakukan perbuatan hukum.

Dalam pasal 433 s/d 449 KUH Perdata (Burgerlijk Werboek) alasan yang mengharuskan seseorang ditaruh dibawah Pengampuan adalah :

  1. Karena keadaan dungu

  2. Karena sakit otak

  3. Mata gelap

  4. Karena boros


BHP yg bertindak sebagai Pengampu Pengawas (Toeziende Curator) dalam Pengampuan orang dewasa yang berada dalam keadaan dungu, gangguan kejiwaan dan boros. Menurut Pasal 449 KUH Perdata Setiap Keputusan Pengadilan terhadap Pengampuan harus segera mungkin diberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP) selaku Pengampu Pengawas.

Dalam kedudukan dan peranan BHP sebagai Pengampu Pengawas adalah sama dengan Perwalian Pengawas, tugas Pengampuan Pengawas berakhir apabila yang ditaruh dalam Pengampuan sembuh atau meninggal.

Dalam melaksanakan kegiatan tugas pengambilan sumpah Pengampu, BHP Medan juga melakukan kordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru yaitu Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan dan Kelurahan Tua Karia Kecamatan Tua Madani Pekanbaru.

-


Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kurator Keperdataan pada BHP Medan yaitu terdiri dari Syuhada, SH.MHum Kurator Keperdataan Ahli Madya, Siti Roslina, SH Kurator Keperdataan Ahli Muda dan Titin Wahyunasari Dongoran, SE Kurator Keperdataan Ahli Muda.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini