Kamis, 4 Juni 2026

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria : Saya Telah Perintahkan Kasatreskrim Untuk Menindak Kegiatan Tersebut

Photo Author
Famati Ndruru, Nawacita Post
- Rabu, 25 Mei 2022 | 19:03 WIB

> Tambang Atau Galian C Tidak Berijin Beroperasi Bertahun-tahun, Apakah Dapat Dukungan Dari APH?

SERANG, NawacitaPost.com - Kapolres Serang AKBP Yudha Satria. S.iK mengatakan Telah memerintahkan Kasatreskrim Polres Serang untuk menindak Kegiatan yang diduga Ilegal yang beroperasi di wilayah Curug Bonteng, Kramat Jati kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

https://Kapolda Banten Diminta Bertindak Tegas Serta Menindak Tegas Yang Diduga Mafia Tanah Serta Tambang Tak Berijin https://nawacitapost.com/hukum/2022/05/17/kapolda-banten-diminta-bertindak-tegas-serta-menindak-tegas-yang-diduga-mafia-tanah-serta-tambang-tak-berijin/

Pernyataan Kapolres Serang tersebut disampaikan kepada Wartawan NawacitaPost.com melalui pesan WhatsApp pada tanggal 12 April 2022.

Tapi anehnya, kegiatan Tambang atau galian C tersebut masih saja beroperasi walaupun perintah Kapolres Serang untuk menindak, telah turun ke Kasatreskrim.

Masyarakat menunggu ketegasan dan profesional dari aparat penegak hukum dalam melakukan tugasnya, agar terciptanya kepercayaan masyarakat tetap terjaga dan terpelihara.

Untuk diketahui, Kegiatan Galian yang terletak di Kampung Curug Bonteng Desa Kramatjati kecamatan Kragilan ini sebelumnya telah ramai diberitakan di beberapa Media, baik karena lahannya masih sengketa, juga kendaraan besar Dumptruck yang lalu lalang di jalan kecil bahkan mengakibatkan kemacetan menuju jalan raya, dan juga banyak mengakibatkan kecelakaan.(FN)

Editor: Famati Ndruru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini