Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo angkat bicara terkait kasus penolakan Ustadz Abdul Somad (UAS) masuk ke Singapura. Suryopratomo, mengklarifikasi bahwa UAS bukan dideportasi, melainkan tidak dapat izin untuk masuk ke negeri Singa itu.
"UAS tidak dideportasi. Tetapi tidak mendapatkan approval (persetujuan) untuk masuk Singapura," ujar Suryopratomo dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).
Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura Suryopratomo mengungkap bahwa UAS mendapat not to land notice. Not to land notice ialah peringatan tidak boleh mendarat yang dikeluarkan oleh Immigration & Checkpoints Authority (ICA) Singapura. UAS mendapat not to land notice karena tidak memenuhi kriteria.
"Saya sudah minta penjelasan dari ICA (otoritas Imigrasi dan pemeriksaan Singapura). Menurut mereka, ICA memang menetapkan not to land (tak boleh mendarat) kepada UAS karena tidak memenuhi kriteria untuk eligible (memenuhi syarat) berkunjung ke Singapura," ungkap Suryopratomo mengutip dari CNNIndonesia.com.
Meski demikian, ia mengatakan pihak ICA tidak menjelaskan secara detail kriteria yang mereka tetapkan. Imigrasi Singapura juga tidak bersedia memberi penjelasan apakah UAS masuk daftar hitam negara itu atau tidak.
"Untuk lebih jelas lebih baik hubungi Kedubes Singapura di Jakarta karena kewenangan itu sepenuhnya ada di Pemerintah Singapura," kata Suryopratomo mengutip dari CNNIndonesia.com.
Sementara itu, terkait dokumen kunjungan ke Singapura, kantor Imigrasi Batam memastikan dokumen keimigrasian milik Ustadz Abdul Somad (UAS) lengkap saat melakukan perjalanan ke Singapura.
“Untuk keberangkatan, dokumen keimigrasian yang digunakan UAS lengkap. Untuk itu berangkat dari Batam ke Singapura kemarin tidak ada masalah,” Ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Batam, Subki Miuldi mengutip dari Antaranews.com.
Hasil pemeriksaan dokumen itu berdasarkan laporan dari petugas pemeriksaan imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center.