Selasa, 16 Juni 2026

Dua Dunia Padangsidimpuan: Dokumen Dihias WTP, Realitas Rakyat Dikuras!

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Selasa, 16 Juni 2026 | 19:02 WIB

Ironi terbesar terjadi pada realisasi bantuan uang untuk perabotan dan pemulihan ekonomi yang diklaim pemerintah sudah tersalurkan seluruhnya, padahal kenyataannya nihil karena warga mengaku hanya menerima bantuan berupa beberapa karung beras saja.

Aliansi menduga keras hilangnya klasifikasi kerusakan sengaja dilakukan agar angka bencana terlihat sangat dramatis demi mendongkrak plafon pencairan dana hingga ke titik maksimal.

Aksi Bungkam di Sisi Kursi Kekuasaan

Dugaan kejahatan struktural ini makin dipertegas oleh sikap para pemangku kebijakan. Saat rombongan aksi menggedor Kantor Walikota untuk meminta transparansi, gedung tersebut mendadak sunyi. Tidak ada satu pun pejabat yang berani keluar menghadapi massa.

Sementara itu, saat aliansi mencecar Purnadi anggota DPRD Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), jawaban yang didapat hanya berupa lempar tanggung jawab, dengan dalih data murni dari kelurahan tanpa mampu menyodorkan bukti serah terima yang sahih.

Baca Juga: Air Mata Haru dan Decak Kagum Warnai Pelepasan Siswa PAUD Hijaiyah Pasirgintung

"Ini jelas pertanda ada yang ditutupi. Jika datanya benar, tunjukkan saja lokasinya, tunjukkan nama penerimanya, tunjukkan bukti serah terimanya. Kenapa selalu menghindar?" tantang Jojo.

5 Tuntutan Harga Mati Rakyat Padangsidimpuan

Menolak kompromi dengan administrasi palsu, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Padangsidimpuan melayangkan 5 maklumat tegas:

  1. Buka Data Telanjang: Desak Pemko membuka rincian nama, alamat, foto lokasi, dan bukti dokumen serah terima dana pendidikan serta bantuan banjir.

  2. DPRD Jangan Jadi Stempel: Menuntut parlemen turun langsung memvalidasi laporan di atas kertas dengan kondisi rill di lapangan.

  3. Seret ke Hukum: Meminta BPK, Kejaksaan Negeri, dan aparat penegak hukum melacak aliran dana korupsi ini tanpa pandang bulu.

  4. Pulihkan Hak Publik: Segera perbaiki fasilitas sekolah dan bayar hak uang tunai korban banjir yang masih merana.

  5. Lawan Intimidasi: Menolak segala bentuk pembungkaman dan ancaman terhadap suara kritis masyarakat.

Baca Juga: Menembus Batas Sejarah: RUU Masyarakat Adat, Momentum Emas Menembus Janji Konstitusi yang Tertunda

Sampai detik ini, ruang publik masih digantung tanpa jawaban. Baik Pemerintah Kota Padangsidimpuan maupun pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan memilih bungkam seribu bahasa.

Masyarakat kini berada di persimpangan jalan menanti kepastian: Apakah skandal triliunan rupiah di atas kertas ini akan dibongkar sampai ke akar-akarnya, atau kembali menguap tertutup rapi oleh status WTP yang kehilangan maknanya?(Lesmanan.H)

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini