Oleh : Redaksi (Nawi)
NAWACITAPOST.COM - Penertiban usaha di Jalan Nias, Surabaya, patut dipahami sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang publik. Kawasan tersebut selama bertahun-tahun bukan didominasi pedagang kaki lima, melainkan deretan bengkel cat dan las usaha perorangan yang memanfaatkan ruang di sekitar rel kereta api. Dari sisi keselamatan, ketertiban, hingga fungsi drainase, pemerintah memang memiliki kewajiban menegakkan aturan.
Namun, persoalan utamanya bukan terletak pada penertiban itu sendiri, melainkan mengapa aktivitas tersebut dapat berlangsung bertahun-tahun tanpa penanganan yang tegas. Jika bedak-bedak usaha itu memang melanggar aturan, mengapa dibiarkan tumbuh, berkembang, bahkan menjadi kawasan ekonomi yang mapan sebelum akhirnya dibongkar sekaligus?
Di sinilah letak kritik terhadap tata kelola pemerintahan. Penegakan aturan yang terlambat justru melahirkan persoalan sosial baru. Para pemilik bengkel telah menginvestasikan modal, mempekerjakan karyawan, dan membangun jaringan pelanggan. Ketika penertiban dilakukan, mata pencaharian para pekerja dipastikan ikut terdampak.
Baca Juga: Ketika Wali Kota Eri Cahyadi Mengatur Rumah Tangga ASN. Di Mana Merit System Birokrasi?
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, benar ketika mengatakan kepentingan umum harus diutamakan. Saluran air yang tersumbat, keselamatan di sekitar rel, dan penataan kota memang tidak boleh dikorbankan. Namun, kepentingan umum juga menuntut pemerintah memiliki sistem pengawasan yang mampu mencegah pelanggaran sejak awal, bukan membiarkannya bertahun-tahun lalu menyelesaikannya dengan alat berat.
Solusi terbaik seharusnya tidak berhenti pada penertiban dan pengusiran. Pemerintah perlu memetakan usaha yang benar-benar produktif, memfasilitasi relokasi ke kawasan usaha yang sesuai tata ruang, memberikan masa transisi, membantu proses perizinan, serta memastikan pelanggan mengetahui lokasi baru. Penataan kota harus disertai penataan ekonomi masyarakat.
Jangan sampai pemerintah hanya berhasil menciptakan jalan yang lebih bersih, tetapi gagal membangun rasa keadilan. Sebab kota yang maju bukan sekadar kota yang bebas bangunan liar, melainkan kota yang mampu menegakkan aturan secara konsisten sejak awal, tanpa membiarkan pelanggaran tumbuh selama bertahun-tahun sebelum akhirnya ditertibkan secara besar-besaran.
Yang perlu dievaluasi bukan hanya keberadaan usaha di Jalan Nias yang menggangu pengguna jalan, tetapi juga mengapa pengawasan pemerintah begitu lama membiarkan kondisi itu terjadi.
Penertiban adalah akhir dari sebuah masalah, sedangkan kepemimpinan yang baik seharusnya mampu mencegah masalah itu lahir sejak awal. ***