Penurunan juga terjadi pada pajak pameran busana, komputer, elektronik, otomotif, dan properti yang turun menjadi 10 persen dari 20 persen.
Febrina Kusumawati menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan kebijakan yang sejalan dengan regulasi yang berlaku, sekaligus memberikan keadilan dan keseimbangan dalam sistem pajak daerah dan retribusi daerah. ***