NAWACITApost.com - Polsek Sei Mandau Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pria berinisial SY (50) itu ditangkap ditangkap di Gelugur Kompartement G Kampung Olak Kecamatan Sei Mandau, Kabupaten Siak, Riau, pada Jumat (13/10/2023)
SY diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 1 buah plastik putih bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kapolsek Sei Mandau Iptu Aris Purba, menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Aiptu Jakson untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," kata Aris, dikutip Minggu (15/10/2023).
Aris menjelaskan dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sei Mandau melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah plastik putih bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok.
"Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui bahwa 1 buah plastik putih bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut memang milik terduga pelaku," jelas Aris.
Unit Reskrim Polsek Sei Mandau juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti telpon genggam yang digunakan pelaku. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup Aris.
(Sokhiaro Halawa)