Sabtu, 13 Juni 2026

BPJS Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Lakukan Rekredensialing di Klinik Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:50 WIB

Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM - BPJS Kesehatan Kota Padangsidimpuan melakukan rekredensialing di Klinik Pratama Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Rekredensialing merupakan proses penilaian ulang terhadap fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jum'at, (13/10/2023).

Kepala Bagian Mutu Layanan Faskes Kota Padangsidimpuan, Chandra Dewi Sianturi, mengatakan bahwa rekredensialing ini dilakukan untuk memastikan bahwa Klinik Pratama Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan masih memenuhi persyaratan sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) BPJS Kesehatan.

"Dalam rekredensialing ini, kami akan menilai kelengkapan alat medis, obat-obatan medis, sarana dan prasarana pelayanan kesehatan, kelengkapan berkas administrasi pelayanan kesehatan, serta berkas kerjasama dengan jejaring Puskesmas Padangsidimpuan," kata Chandra.

Ditempat yang berbeda, Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Japaham Sinaga, mengapreasiasi pelaksanaan rekredensialing ini. Ia berharap Klinik Pratama Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan dapat menjadi FKTP BPJS Kesehatan sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Klinik Pratama Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan," kata Japaham.

Pada kesempatan yang sama, Pimpinan Klinik Lapas M. Zulkaply Siregar beserta staf kesehatan Mara Bintang Lubis menyampaikan bahwa Klinik Pratama Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan telah memenuhi semua persyaratan sebagai FKTP BPJS Kesehatan.

"Kami telah melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan," kata Mara Bintang.

(Humas Lapasid)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini